
Mamuju, 8enam.com.-Sesuai Surat Perintah Penyidikan (Seprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat Nomor: Print- 500/R.4/Fd.1/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017, Kejati Sulselbar akan periksa 30 Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar terkait Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, Selasa (29/8/2017).
Dari 30 orang yang di panggil dan diperiksa marathon oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulawesi Selatan dan Barat, 2 orang dipastikan tidak hadir karena berhalangan dan seorang lagi meninggal dunia.
Ke 28 pejabat tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 lalu. Kasus ini telah memasuki tingkat penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin,saat dikonfirmasi via telfon selulernya, Senin (28/8/2017) malam membenarkan adanya sejumlah pejabat dari Sulawesi Barat akan di periksa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan siapa saja pejabat yang diperiksa sebagai saksi.
“Memang ada sejumlah pejabat akan diperiksa dari Sulbar, terkait dugaan penyimpangan APBD tahun 2016,” pungkasnya (H/edo)