
Mateng, 8enam.com.-Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Aras Tammauni akui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mateng baik yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah perolehanya belum maksimal.
Hal tersebut di sampaikanya saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng terkait jawaban Bupati atas pandangan umum tiga Fraksi DPRD mateng atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, yang di bacakan oleh asisten 1 Bidang pemerintahan, Ishaq Yunus.
Ishaq Yunus katakan, terkait Perda pajak dan retribusi, banyak faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya perolehan PAD baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah seperti, dukungan regulasi yang belum matang, kafasitas SDM yang belum kafabel, penyesuaian tarif yang belum ada, banyaknya pontensi PAD yang belum tergarap, pengawasan yang belum optimal bahkan kesadaran objek pajak maupun retribusi belum ada.

“Menyikapi hal tersebut, langkah pertama Pemerintah Kabupaten telah lakukan yaitu, penyusunan dan penetapan regulasi PAD sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) yang telah di tetapkan dan sementara dalam pembahasan sebanyak 11 regulasi,” beber Ishaq Yunus saat membacakan jawaban Bupati Mateng atas pandangan umum fraksi DPRD Mateng, Senin (28/8/2017) kemarin.
Lanjut Ishaq Yunus, regulasi ini mulai di implementasikan dalam perencanaan anggaran seperti, pajak air tanah, retribusi penggunaan air, retribusi jasa parkir, retribusi pelayanan pasar, jasa ketatausahaan dan lain-lain.
Terkait pembangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemkab Mateng melalui Dinas PU dan Tata Ruang telah melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa, memasang papan pengumuman dilarang membangun tanpa IMB baik di media cetak, papan pengumuman dan radio, pemungutan di tingkat kecamatan dan desa berupa pemberian persyaratan memungut IMB dan selanjutnya oleh OPD tekhnis melakukam penetapan retribusi IMB yang akan di bayarkan pada dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Memang masih terdapat masyarakat yang kurang memiliki kesadaran mengurus IMB dalam membangun rumah hunian, akan tetapi dengan pendekatan kekeluargaan, kamk yakin perkembanganya semakin membaik,” ujarnya.
Dia katakan, kondisi yang cukup memperihatinkan pada realisasi retribusi rumah makan dan warung. Memang benar bahwa kesadaran masyarakat pemilik rumah makan dan warung belum sepenuhnya sadar. Disisi lain, para kolektor nampaknya kurang optimal dalam melakukan penagihan retribusi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, maka Pemkab Mateng berusaha mengambil langkaj sosialisasi kepada pemilik restauran dan warung terutama subtansi “Pengenaan retribusi tersebut kepada pelanggan bukan pada pemilik warung”. Peningkatan kafasitas kolektor yang di kuatkan dengan memberikan motivasi dalam pemberian target retribusi dengan memberikan reward yang wajar. (Ysn Hms/Ra)