Mamuju,8enam.com.-Jika laporannya tidak mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Mamuju, Tim hukum Tina-Ado siap seret petahana hingga ke Mahkama Agung (MA)
Hal itu di tegaskan pengacara paslon Tina-Ado Anwar Ilyas usai melaporkan petahana (Habsi-Irwan) ke Bawaslu Mamuju, atas dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2020, Kamis (24/9/2020) kemarin.
“Kalau misalnya tidak berhasil di Bawaslu, masih bisa lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kalau tidak berhasil di PTTUN bisa lanjut ke MA,” tegasnya.
Anwar Ilyas menjelaskan bahwa proses laporan batas waktunya sangat jelas.
“Karena itu ada batas waktunya jelas. Kalau di bawaslu 12 hari setelah pendaftaran kami di terimah, kalau di PTUN itu 15 hari, kalau di Mahkama Agung 20 hari,” jelas Anwar Ilyas.
Dia juga mengunkapkan, sebelum dirinya bertandang ke Mamuju selaku pendamping tim hukum paslon Tina-Ado, ia juga mendapat tawaran dari paslon di beberapa daerah yang sedang melaksanakan pilkada serentak 2020.
“Saya tidak akan mau kesini (Mamuju) jika tidak yakin menang. Banyak daerah yang mau tapi saya kesini karena buktinya cukup dan lengkap,” sebutnya.
Selain itu Anwar Ilyas juga menyampaikan optimismenya akan berhasil di atas 100 persen, untuk mendiskualifikasi petahana pada pilkada 9 Desember mendatang.
“Jika ini berhasil, maka akan menjadi hattrick, tiga kali berturut-turut, karena kita sudah buktikan bukan kaleng-kaleng,” kuncinya. (edo)