Mateng, 8enam.com.-Setelah rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan umum tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Kamis (4/5/2017) kemarin, ke Empar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mateng, mulai di bahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mateng, Jum’at (5/5/2017).
Rapat Pansus terkait Empat Ranperda regular tersebut gelar diruang komisi III DPRD Mateng yang dipimpin oleh Ketua komisi I, Fatahuddin Algafiqhi didampingi, Ince Irwan Thahir bersama Anwar Laumma, Tangnga Paliwanan, Alamsya Arifin dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Mateng.
Ketua komisi I DPRD Mateng, Fatahuddin Algafiqhi saat memimpin rapat Pansus tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Empat Ranperda regular ini, semua instansi terkait harus hadir, karena Ranperda ini perlu dibahas dengan sebaik-baiknya demi masyarakat Mateng kedepan.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Retribusi pelayanan Pasar, Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana, dan Retribusi terminal Kota Mandiri Tobadak (KTM) “Benteng Kayu Mangiwang” harus dipercepat, agar dalam peleksanaan pelayanan masyarakat oleh pemerintah berjalan dengan berdasarkan peraturan,” terangnya. (ws)