Makassar, 8enam.com.-Laporan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju telah diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) dari DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat.
Beberapa warga mengaku hanya menerima BLT sebesar Rp 300 ribu, sedangkan nilai yang ditandatangani sebesar Rp 600 ribu.
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya, SKM, SH menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku Korupsi dana BLT bagi masyarakat, dan ini segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. pasalnya kejadian ini ada indikasi kerja tim bukan kerja personal tapi berkelompok.
“Tidak ada dalam aturan pemotongan pembayaran BLT, karena bisa berdampak pada proses hukum,” ujarnya
Djaya mengatakan, menyalurkan BLT harus tepat sasaran dan transparan dalam penyalurannya. Sebab, anggaran tersebut untuk rakyat yang terkena dampak COVID-19 dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“DPP BAIN HAM RI Menunggu hasil laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat ke aparat penegak hukum, karena ini tidak bisa dibiarkan dan DPP BAIN HAM RI mendukung terhadap proses hukum,” tutup Djaya. (**/red).
Cmn mau tanya, apakah yg menerima bansos hanya untuk swasta sementara pensiunan (pns) yg berdampak c19 tdk bisa menerima, sementara nama dan undangan utk penerima bansos sdh ada di tangan tp krn status kerjaan pns (pensiun) termsuk jg janda pensiun akhirnya tdk menerima, pd hal survei kelayakan menerima bansos sangalah pantas untk menerima, mohon informasinya 🙏🙏