Mamuju, 8enam.com.-Disaksikan Ketua DPRD Kabupaten mmamuju, Hj. Sitti Suraidah, Dandim 1418 Mamuju, Dit Narkoba Polda Sulbar dan sejumlah penjabat lingkup Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat musnahkan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 967,0831 gram, Jum’at (31/8/2018).
Ditemui usai pemusnahan barang bukti, kabid BNN Sulbar AKBP Herman Mattanete mengatakan, pemusnahan barang bukti jenis Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan tanggal 3 Mei 2018 di pelabuhan Feri Mamuju.
Lanjutnya, Dua pelaku UR dan US warga Polman yang merupakan kurir Sabu lintas provinsi. Pelaku ini dari Kalimantan dan memiliki jaringan sampai ke Malaysia.
“Pelaku merupakan kurir Sabu Lintas provinsi yang berhasil diamankan oleh tim gabungan BNN Sulbar saat masuk di wilayah perairan Mamuju Sulbar melalui penyeberangan laut Mamuju lintas Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal fery,” tuturnya.
“Yang kita musnahkan hari ini barang bukti jenis sabu seberat 967,0831 Gram dan ada disisihkan yang akan jadi bukti saat persidangan dipengadilan,” sebut Herman Mattanete.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup dan pelaku sementara dalam tahanan Kejaksaan Negeri Mamuju sebelum dilimpahkan kepengadilan. (edo)