Mamuju, 8enam.com.-Terkait dugaan tindakan Maladministrasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Buku, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Ombudsman RI perwakilan Sulbar sarankan kepada Bupati Polman agar menerjunkan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Polman, melakukan proses dan mengaudit Kades Buku.
Hal tersebut ia lakukan setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan Masyarakat terkait dugaan Tindakan Maladministrasi oleh Kades Buku, yang tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa dan pemalsuan dokumen berita acara proyek desa, serta dugaan mark up anggaran pengerjaan talud senilai Rp. 600.000.000 tahun 2016.
Hasil pemeriksaan dan Klarifikasi langsung, Ombudsman menduga Kades Buku, Aminuddin, melakukan Pengerjaan talud Desa tidak sesuai mekanisme prosedur, melakukan manipulasi data berupa pemalsuan tanda tangan, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan anggaran Dana Desa dengan tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Polman.
“Kami sudah menyampaikan Saran perbaikan kepada Bupati Polman, terkait tindaklanjutnya kita tunggu saja prosesnya,” terang Lukman, Kepala Ombudaman RI Sulbar, Selasa (15/8/17).
Ia juga mengatakan Desa Buku tetap masuk dalam pengawasan pihak Ombudsman dan jika melalui upaya persuasif tidak ada upaya perbaikan, secara kelembagaan Ombudsman RI Sulbar akan mengeluarkan Rekomendasi. (Na/edo)