Mamuju, 8enam.com.-Untuk meminimalisir pelanggaran Pilkada di Kabupaten Polman dan Mamasa tahun 2018 serta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar mengundang enam Panwas kabupaten Se Sulbar untuk rapat bersama Bawaslu Sulbar.
Rapat tersebut dalam rangka pembuatan konten media sosialisasi pengawasan dan identifikasi potensi pelanggaran di ruang rapat kantor Bawaslu Sulbar, Kamis (30/11/2017).
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo menyampaikan bahwa pembuatan konten media sosialisasi pengawasan ini sangat penting untuk kemudian dipasang ditempat-tempat strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat, apalagi tahapan Pilkada Polman dan Mamasa sudah berjalan.
“Identifikasi potensi pelanggaran yang berpotensi menjadi kerawanan pelanggaran dalam konteks Pilkada serentak adalah praktek politik uang, netralitas ASN, peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan Penyelenggara Pemilu, itulah alasan sehingga Bawaslu menghadirkan Panwas untuk merumuskan konten media sosialisasi bergambar lengkap dengan tulisan supaya lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat,” ungkap Sulfan.
Anggota Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Supriadi Narno menilai, media sosialisasi yang akan dibuat itu rencananya berupa X-banner dan lainnya, memuat gambar dan kalimat sederhana yang mudah dipahami, dan diyakini pula akan menggugah kesadaran ASN, TNI/Polri, Pejabat BUMN, BUMD, Kepala desa, Perangkat desa, BPD, masyarakat pemilih, peserta pemilu, dan Penyelenggara Pemilu itu sendiri untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan pemilihan dan Pemilu. dengan media sosialisasi seperti ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran pada Pilkada serentak dan Pemilu 2019.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Ansharullah A Lidda mengatakan bahwa, pembuatan media sosialisasi yang nantinya akan dipasang dan dipajang di area strategis di enam kabupaten diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh aturan pemilihan. Karena ada sanksinya yang akan berdampak pada dirinya sendiri.
“Pengawas melalui media sosialisasi itu secara tidak langsung sebenarnya telah melakukan pencegahan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi Pilkada, serta menghimbau agar menyalurkan hak pilihnya sesuai keinginannya, sehingga angka partisipasi masyarakat dapat lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya, demi mewujudkan Pemilihan dan Pemilu yang lebih demokratis, jujur, dan adil, sehingga pemimpin yang dihasilkan semakin legitimate sesuai harapan masyarakat,” kuncinya. (*/edo)