Sabtu , Februari 8 2025
Home / Daerah / Buntut Dugaan Pungli Surat Pindah Siswa, Kadisbud Sulbar : Tidak Ada Dalam Aturan Siswa Harus Membayar Jika Ingin Pindah Sekolah

Buntut Dugaan Pungli Surat Pindah Siswa, Kadisbud Sulbar : Tidak Ada Dalam Aturan Siswa Harus Membayar Jika Ingin Pindah Sekolah

Mamuju, 8enam.com.-Dugaan pungli biaya surat pindah siswa Rp. 1,5 Juta di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) St. Fatimah Mamuju mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Dr. Mithar Thala Ali langsung mendatangi SMKS ST. Fatimah Mamuju, Kamis (24/8/2023).

Mithar Thala Ali datang didampingi Kabid Pendidikan SMK, Irham Yakub dan beberapa staf dinas pendidikan.

Mithhar memberikan teguran kepada pihak sekolah, khususnya oknum bendahara yang meminta uang tersebut.

Dengan tegas dia katakan, tidak ada di dalam aturan bahwa siswa harus membayar jika ingin pindah sekolah.

“Ini merupakan teguran pertama, jangan ada kebijakan membayar uang pindah sekolah lagi,” tegasnya, Kadisbud Sulbar saat dampingi Multia Ramadani di SMK Fatimah.

“Jika memangnya minta uang itu hanya bercanda, itu tidak dibenarkan. Tidak ada candaan seperti itu,” sambung Mithhar.

Dia menekankan agar setiap institusi sekolah harus mengedepankan nilai-nilai luhur pendidikan.

“Kesimpulannya kalau anak ini mau pindah, Iya, kita harus fasilitasi dengan segala ke ikhlasan, tidak ada embel-embel, kita berikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, siswa yang sebelumnya dimintai uang pindah sekolah, Multia Ramadani, hadir didampingi walinya.

Pihak SMKS Fatimah pun menyerahkan surat pindah kepada Multia tanpa dipungut biaya. Surat itu diserahkan langsung bendahara sekolah, Andi Kamal. (edo)

Check Also

Pembangunan Kantor Baznas Sulbar Dimulai

Mamuju, 8enam.com.-Pembangunan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat dimulai. Itu ditandai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *