Jumat , Maret 21 2025
Home / Daerah / Ini Bukti Registrasi Gugatan SDK¬Kalma di MK

Ini Bukti Registrasi Gugatan SDK¬Kalma di MK

Mamuju, 8enam.com.-Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka­Kalma Katta (SDK-Kalma) Hari Ini Rabu (1/3/2017) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diketahui berdasarkan surat Registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Akat pengajuan permohonan pemohon Nomor : 46/PAN.MK/2017.

Dimana dalam isi suratnya yang ditanda tangani Panitera Pengadilan MK Kasianur Sudauruk. Bahwa pada hari ini Rabu Tanggal 1 Maret tahun 2017 pukul 13:37 Wib telah diajukan permohonan perselisian hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi barat oleh DR.H. Suhardi Duka dan H. Kalma Katta .

Dihubungi secara terpisah, Salah satu Tim Hukum SDK­Kalma, Nasrun,SH membenarkan jika laporan gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulbar telah resmi didaftarkan di ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Permohonan sudah didaftar, tinggal kita mengikuti tahapan di MK. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” Kata Nasrun.

Sebelumnya Ketua DPD Demokrat Sulbar, SDK menambahkan, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam proses pendaftaran sengketa Pilkada di MK. Termasuk kata SDK, proses pendaftaran itu akan diurus langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

“Persiapannya sudah semua, saya tidak tahu pastinya. Pak Yusril yang tahu itu,” tambahnya.(fth)

 

 

 

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *