Mamasa, 8enam.com.-Ternya bukan hanya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Gubernur dan Wakil Gubernur menemukan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP bermasalah, tetapi Panitia seleksi (Pansel) pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) tingkat Kabupaten temukan oknum Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (kades) menggunakan Suket pengganti ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai Balon Kades bermasalah. Akibatnya, berkas oknoum tersebur dikembalikan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Bina Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Sekretariat Daerah Setda) Kabupaten Mamasa, Muh. Amin mengatakan, saat melakukan verifikasi pihaknya menemukan berkas Balon Kades atas nama “Demmanongkan” dari Desa Sindagamanik, Kecamatan Tandukkalua, yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang bermasalah pada pengetikan dan tanggal pengesahan.
“Pengesahannya itu pada Tahun 2009, sehingga kami klarifikasi ke SMA Negeri 01 Sumarorong, karena berdasarkan surat keterangan tersebut, ia berasal dari SMA Negeri 01 Sumarorong, apa kah memang ia terdaftar sebagai alumni pada sekolah tersebut dan untuk memberikan kejelasan terkait Suket tersebut dan apa bila pihak sekolah tidak memberikan keterangan yang ril, maka Balon tersebut akan digugurkan,” ungkap Amin.
Selain itu dia juga menjelaskan, apa bila ada salah satu kriteria atau persyaratan yang tidak dilampirkan, maka sudah barang tentu Balon tersebut akan digugurkan dengan sendirinya. Namun akan diberikan waktu untuk memperbaikinya dan waktu yang diberikan paling lambat sampai Minggu (19/3/2017).
“Jika batas waktu yang diberikan, toh juga persyaratan yang dimaksudkan tidak dipenuhi, maka akan dinyatakan gugur. Seperti halnya bakal calon yang tidak memasukkan berkasnya untuk diverifikasi, maka akan dipending. Dan setelah dilakukan test pada peserta yang lain, maka akan diverifikasi ulang, namun jika terlambat karena kesalahan di panitia kecamatan, maka yang diberi sanksi adalah panitia kecamatan. Karena waktunya telah ditentukan,” jelas Muh. Amin. (Pan)