Minggu , Juni 22 2025
Home / Daerah / Arsal : “Saya Belum Melihat Satu Bangunanpun di Mamuju Tengah Ini Yang Sudah Ditempeli IMB”

Arsal : “Saya Belum Melihat Satu Bangunanpun di Mamuju Tengah Ini Yang Sudah Ditempeli IMB”

Mateng, 8enam.com.-Kabupaten Mamuju Tengah sudah berusia 9 tahun, tapi penataan kota masih semeraut. Hal ini disebabkan yang menangani penataan pembangunan tidak berjalan, bahkan bangunan baru tidak nampak ditempeli IMB.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Arsal Aras saat menghadiri launching inovasi Kawasan Anti Kumuh (Kawanku) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) di aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin (20/12/2021) lalu.

“Saya belum melihat satu bangunanpun di Mamuju Tengah ini yang sudah ditempeli IMB. Bahkan saya juga tidak melihat pengawasanya ada rumah yang dirobohkan karena tidak memiliki IMB. Diusia 9 tahun ini bukan lagi tahap sosialisasi, tapi bagaimana Perda itu dijalankan,” kata Arsal.

Arsal mencontohkan, warga yang membamgun di Topoyo itu hampir bisa dipastikan tidak memiliki IMB.

“Kita tidak tahu apakah membangun rumah tinggal, rumah toko atau rumah walet. Karena semuanya ada disitu. Dan saya pastikan itu tidak memiliki IMB, karena kalau minta izin kira-kira izinya apa, apakah rumah toko, rumah tinggal atau rumah walet lalu tinggal dibawah rumah walet. Dan kesemerautan itu semakin kelihatan. Kenapa pembangunan banyak tapi tidak diatur,” tuturnya.

Arsal menyampaikan, Mamuju Tengah ini adalah daerah yang rawan bencana, olehnya itu masyarakat yang membangun itu harus betul-betul diawasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan ketika bencana datang.

Kadis PU PR Mamuju Tengah, Muh. Yahya Saleh/foto katinting.com

Dikomfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (24/12/2021), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mamuju Tengah, M. Yahya Saleh menyampaikan, saat ini pihaknya masih meramu regulasi PBG pengganti IMB untuk persetujuan bangunan gedung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya tenaga ahli yang sudah memiliki sertifikasi.

“Ini masih ke Makassar untuk pengusulan PBG, karena nantinya akan di Perdakan,” tutur Muh. Yahya.

Jika ada masyarakat membangun tanpa izin, dia katakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi seperti RT RW. Tapi kalau sesuai Permen itu masih tahap penyampaian kepada masyarakat agar membangun tidak melewati ketentuan yang ditetapkan.

“Kecuali kalau ada bangunan yang menghambat untuk fasilitas umum, itu kita bongkar. Tapi selama ini kita terus memghimbau agar sadar bahwa jarak membangun dari as jalan kabupaten itu jaraknya 11 meter, kemudian untuk jarak dari as jalan nasional itu 22 meter,” tuturnya.

Terkait bangunan baru lanjutnya, wajib memiliki IMB, namun dilapangan banyak yang tidak dipasang sementara sudah memiliki IMB.

Dia juga mengakui bahwa pengawasan dari pihaknya masih kurang, misalnya masyarakat mengurus izin untuk rumah tinggal, tapi diperjalanan ditambah rumah walet.

“Disinilah pengawasan yang masih kurang, itulah nantinya kita akan bagaimana memperbaiki pengawasan dan memberi teguran. Inilah yang masih kurang dan akan kita perbaiki kedepan. Intinya kedepan kita akan benahi pengawasan sampai ketingkat desa diwilayah Kabupaten Mamuju Tengah,” ungkapnya. (amr)

 

 

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *