Mamuju Utara, 8enam.com.-Kabur selama Tiga hari dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra), akhirnya Narapina (Napi) kasus pelecehan seksual bernama Gisting (23) yang di vonis 8 tahun 6 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali di tangkap ditempat persembunyiannya di Desa Pilipakujawa, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pengejaran Napi yang kabur dari Rutan kelas IIB Pasangkayu di lakukan ole Tim Satgas yang terdiri dari unsur kepolisian Polres Matra dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan kelas IIB Pasangkayu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu. Herman Anwar. Akhir berhasil meringkus Gisting ditempat persembunyiannya setelah Tiga hari di buru petugas.
“Setelah tiga hari kami melakukan pencarian, dan menghimpun beberapa keterangan, kami akhirnya menemukan yang bersangkutan dikediaman kerabat istrinya, di desa Pilipakujawa, Kecamatan Kulawi selatan, Kabupaten Sigi, pada hari Minggu, tanggal 4 Juni, sekitar pukul 11.00 wita,” terang Herman Anwar.
Gisting yang difonis pengadilan 8 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, kabur dari Rutan pada hari Jumat tanggal 2 Juni, dengan cara merusak dan melewati plafon klinik pada saat sebagian penghuni dan penjaga Rutan sedang melaksanakan sholat Jumat.
“Pada saat ditemukan dikediaman kerabat istrinya, Gisting tidak melakukan perlawanan, sekarang Gisting sudah kembali di tahan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu,” Pungkasnya. (Joni)