Example 300250
DaerahMamuju

Dapat Ultimatum 60 Hari! Asisten III Ancam Tahan Gaji dan TPP Pegawai Sulbar Jika Abaikan Temuan BPK!

×

Dapat Ultimatum 60 Hari! Asisten III Ancam Tahan Gaji dan TPP Pegawai Sulbar Jika Abaikan Temuan BPK!

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Peringatan super keras diledakkan di lapangan apel Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfoss) Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (9/7/2026). Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulbar, Habibi Azis, yang bertindak sebagai pembina apel pagi, membongkar habis borok kedisiplinan dan administrasi pegawai yang dinilai masih jauh dari harapan.

​Tidak main-main, Habibi langsung memasang bom waktu berupa tenggat waktu (deadline) 60 hari bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menuntaskan dan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika peringatan ini diabaikan oleh instansi terkait, Pemprov Sulbar dipastikan akan mengambil tindakan ekstrem: menahan aliran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oknum yang bersangkutan!

​Sindir Pegawai Malas: TPP Diperjuangkan, Kinerja Malah Memble!

​Di hadapan barisan pegawai, Habibi mengingatkan bahwa di bawah komando Gubernur Suhardi Duka (SDK), tim anggaran pemerintah daerah telah berjuang berdarah-darah di tingkat pusat demi mempertahankan alokasi TPP. Sayangnya, perjuangan tersebut justru dibalas dengan mentalitas kerja yang ogah-ogahan.

​”Kami ingin memastikan arahan Gubernur terkait Panca Daya pilar ketiga, yaitu membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter. Bagaimana misi besar ini bisa terwujud kalau tingkat kedisiplinan pegawai kita masih sangat rendah?” cecar Habibi Azis dengan nada tinggi.

​Demi membersihkan birokrasi dari benalu, Pemprov Sulbar kini tengah meracik metode khusus (screening) untuk menyaring dan mendepak para pegawai yang tidak produktif, termasuk mengevaluasi total keberadaan PPPK Paruh Waktu.

​Fenomena Ganjil: 7 PPPK Ajukan Angkat Kaki dari Pemprov

​Ketegasan Habibi bukan sekadar gertakan sambal. Ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa saat ini sudah ada laporan mengenai tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berniat mengundurkan diri karena tidak kuat mengikuti ritme disiplin baru.

​Ada empat lapis sanksi berjenjang yang disiapkan bagi pegawai yang “gaib” alias jarang berkantor:

    • Tahap I: Teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga secara resmi.
    • Tahap II: Pemotongan dan pengurangan persentase gaji bulanan.
    • Tahap III: Pembekuan TPP secara total.
    • Tahap IV: Pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat.

​”Sudah ada 7 orang PPPK yang ingin berhenti, silakan bermohon, kami tidak akan menahan. Kalau ada pegawai yang tidak pernah kelihatan wajahnya, langsung kita tindak lanjuti! Penegakan disiplin akan kami berlakukan secara kejam dan tegas!” pungkas Asisten III.

​Kominfo Sulbar Pasang Status Siaga Satu

​Mendengar instruksi yang menggelegar tersebut, Kepala Dinas Kominfoss Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, langsung merapatkan barisan. Ia memerintahkan jajaran strukturalnya untuk memantau ketat absensi digital dan output kerja harian seluruh aparatur, baik ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

​“Terima kasih atas arahan pak Asisten. Ini menjadi komitmen mutlak kami di Dinas Kominfo. Soal kedisiplinan adalah cermin hidup atau matinya organisasi. Kami akan kawal ketat program Panca Daya ini,” tutup Ridwan dengan tegas. (Rls)

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *