Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga iklim investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar, Kain Lotong Sembe, menerima kunjungan strategis dari jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar guna membahas sinkronisasi regulasi perizinan, Jumat (27/3/2026).
Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Dinas ESDM dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ini difokuskan pada pencarian solusi teknis terkait perpanjangan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang saat ini belum terakomodasi dalam menu sistem Online Single Submission (OSS).
Jembatani Celah Regulasi dan Sistem Digital
Meskipun sistem OSS pusat belum menyediakan menu khusus, secara regulasi teknis perpanjangan SIPB tetap diperbolehkan dan sah secara hukum. Kondisi ini menuntut langkah diskresi dan koordinasi yang kuat agar aktivitas ekonomi di sektor batuan tidak terhambat oleh kendala administratif digital.
Kepala DPMPTSP Sulbar, didampingi Penata Perizinan Ahli Madya, Irfan AT, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena kendala sistem.
“Koordinasi lintas sektor seperti ini sangat penting. Kami berkomitmen memastikan proses perizinan tetap berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sedang mengupayakan solusi prosedural terbaik agar perpanjangan SIPB tetap dapat difasilitasi tanpa melanggar aturan, sehingga operasional pelaku usaha di lapangan tetap memiliki legalitas,” ujar Kain Lotong Sembe.
Mendorong Kualitas Pelayanan Publik SDK-JSM
Langkah taktis ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah berupaya menjadi fasilitator yang solutif bagi hambatan-hambatan investasi di daerah.
Sinergi Sektor Minerba yang Efektif
Melalui pertemuan ini, DPMPTSP dan Dinas ESDM sepakat untuk menyusun langkah konkret sebagai panduan bagi para pemegang SIPB di Sulawesi Barat. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efektif, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam daerah tetap terkendali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan. (Rls)







