Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 148 pejabat struktural menjadi fungsional. Pelantikan tersebut bertempat di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah yang dipimpin Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa, Kamis (30/12/2021).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekda Mateng, H. Askary Anwar, Kepala BKPP, Ishaq Yunus, para Asisten Setda Mateng dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.
Kepala BKPP Kabupaten Mamuju Tengah, Ishaq Yunus menerangkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui penyetaraan jabatan Struktural Eselon IV kedalam jabatan fungsional. Namun saat ini masih terdapat beberapa jabatan eselon IV yang masih dipertahankan dan tidak disetarakan, diantaranya kasubag kepegawaian yang ada pada masing masing perangkat daerah.
Dengan adanya pengalihan jabatan tersebut kata Ishaq, maka kedepan pengembangan karir PNS tidak lagi berdasarkan pada jabatan struktural tetapi, berdasarkan pada jabatan fungsionalnya.
“Kedepannya kenaikan pangkatnya apabila terpenuhi angka kredit maka bisa naik pangkat setiap 2 tahun, orientasi berdasarkan keahlian masing-masing ASN, dan juga jabatan fungsional ini sampai pada 60 tahun masa kerjanya,” ujarnya.
Lanjutnya, pejabat yang dilantik dan disetarakan jabatannya kedalam jabatan fungsional sebanyak 148 orang yang setingkat dengan eselon IV. Tujuan dan sasaran yang ingin diwujudkan melalui penyederhanaan birokrasi yaitu untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan, guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang dinamis, dengan sistem kerja harus berubah lebih cepat dan profesional.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamuju Tengah, H. Muh. Amin Jasa mengatakan, pelantikan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional merupakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Pelantikan ini kita lakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Amin Jasa.
Lanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 37 ayat 2 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kemudian Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Saya berharap semoga hal ini dapat memotivasi para ASN untuk bekerja lebih baik dan bersungguh-sungguh membangun Kabupaten Mamuju Tengah,” harapnya.
Amin Jasa mengingatkan, para pejabat fungsional yang dilantik hari ini telah dianggap mampu untuk memangku jabatan tersebut. Olehnya itu, dia mengharapkan agar pejabat tersebut bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanatkan kepada ASN.
“Untuk itulah, saya mengharapkan marilah bekerja dan melaksanakan tugas secara profesional, serta senantiasa berusaha melakukan berbagai inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada jabatan yang diamanahkan, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (A-51)