Minggu , April 27 2025
Home / Daerah / Untuk Memenuhi Syarat Jumlah Kursi 35 Anggota DPRD Mamuju, Minimal Jumlah Penduduk 300 Ribu Ke Atas

Untuk Memenuhi Syarat Jumlah Kursi 35 Anggota DPRD Mamuju, Minimal Jumlah Penduduk 300 Ribu Ke Atas

Mamuju, 8enam.com.-Guna untuk memenuhi syarat jumlah kursi 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, minimal jumlah penduduk 300 ribu keatas. Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota DPRD Mamuju dari Partai Amanat Nasional (PAN), Masramjaya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju dan Dinas Catatan Sipil, Rabu, (20/9/2017) kemarin.

RDP yang di gelar di gedung DPRD Mamuju yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, Hj. St Suraidah Suhardi dengan agenda pemetaan daerah pemilihan pileg 2019 dan jumlah penduduk Mamuju.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Mamuju yang juga anggota DPRD Mamuju, Masramjaya, berkaitan dengan jumlah penduduk berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) sementara berjumlah 295.000, Mamuju masih membutuhan pendataan penduduk minimal 5001 orang.

“Untuk memenuhi syarat jumlah kursi 35 anggota dprd mamuju, minimal jumlah penduduk 300 ribu ke atas yg disyaratkan undang-undang,” jelas Masramjaya

Sementara Kadis Capil, suparman menyampaikan bahwa, untuk memenuhi angka tersebut, Dinas Catatan Sipil Mamuju masih terus melakukan perekaman sampai di desa desa.

“Begitu kami lakukan perekaman secara on line terdata di pusat, sehingga kami yakin kekurangan jumlah tersebut dapat kami penuhi,” terang suparman

Lebih lanjut suparman mengatakan, yang menjadi kendala selama ini, Dinas Capil masih kekurangan anggran dan dukungan alat, mengingat bebrapa alat perekaman sudah rusak atau tidak berfungsi lagi.

Kembali Masramjaya menjelaskan, untuk dukungan anggran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan bisa saja di lakukan, dengan catatan harus dicek dulu apakah masih memungkinkan untuk dilakukan penambahan jumlah penduduk atau tidak.

“Jangan sampai kita sudah anggarkan untuk dukungan ke capil tapi oleh pusat tidak boleh lagi penambahan mengingat data sudah ada di KPU RI,” ungkap Masramjaya. (edo)

Check Also

Doa untuk Sang Ayah : Wagub Sulbar Lantunkan Kalimat Suci di Makam Almarhum

Polman, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga dan Istri Hj.Fatmawati Salim, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *