Jumat , Mei 16 2025
Home / Daerah / Tuding Bupati Mateng Nyoblos Dua Kali, Aksi Unras Aliansi Masyarakat Perubahan Nyaris Ricuh

Tuding Bupati Mateng Nyoblos Dua Kali, Aksi Unras Aliansi Masyarakat Perubahan Nyaris Ricuh

Mateng, 8enam.com.-Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi masyarakat perubahan mendatangi kantor KPU Mamuju Tengah, Rabu (4/12/2023).

Kedatangan ratusan massa yang datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan, KPU dan Bawaslu Mateng Gagal menjalankan tugas demokrasi, Bupati Mateng Bar-bar di TPS dikawal ketak oleh kepolisian dari Polres Mateng dan Brimob.

Aksi yang mulanya berjalan damai nyaris ricuh saat korlap aksi tiba-tiba turun dan menerobos barikade polisi untuk meminta komisioner KPU untuk keluar menemui massa aksi.

Namun ketegangan tersebut tidak berlangsung lama karena bisa diredam oleh pihak pengamanan dari Kepolisian Polres Mateng, aksi unras kembali berjalan kondusif.

Setelah menyampaikan orasinya secara bergantian, massa aksi kemudian meninggalkan kantor KPU Mateng menuju Kantor Bawaslu Mateng.

Di kantor Bawaslu Mateng, massa aksi kembali menyampaikan orasinya secara bergantian.

Dalam aksi Unras itu, Aco selalu Korlap aksi saat membacakan tuntutanya menyampaikan, Bupati Mamuju Tengah mengunakan gak pilihnya di dua TPS yakni TPS 3 Desa Tobadak Kecamatan Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu Kecamatan Topoyo, C hasil KWK hampir semua TPS di Kecamatan Budong-budong terindikasi di palsukan karena foto copy, Kepala Desa Tumbu mendampingi Bupati Mateng di bilik suara, KPPS dan Paneas TPS Desa Tobadak membiarkan pemilih Mencoblos lebih dari satu kali.

“Kami berharap Bawaslu mengusut tuntas baik KPU dan anggota anggotanya yang dipercayakan di lapangan,” kata ACO.

Lanjut disampaikan Aco, KPPS dan Panwas TPS 2 Desa Tumbu membiarkan pelanggaran yang terjadi, perbedaan tandatangan KPPS TPS 3 Desa Pasapa pada C Hasil KWK Gubernur dan C hasil KWK Bupati, KPPS tidak menandatangani C Hasil Bupati Mateng.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat saat menerima massa aksi mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih mengumpulkan data hasil pengawasan, pihaknya akan meneliti semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di TPS.

“Sampai hari kami memproses dugaan pelanggaran yang kami Terima laporannya sudah sebanyak 8 laporan. Laporan pelanggaran itu selesai di Gakumdu yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu Paslom,” kata Rahmat.

Lanjut disampaikan Rahmat, laporan terakhir limpahan dari Bawaslu Provinsi dugaan pelanggaran pemilu, itu pihaknya sedang proses. Jadi kami hanya mekanisme dugaan pelanggaran pemilu, tidak serta merta apa yang disampaikan secara lisan itu kita tetapkan sebagai pelanggaran

“Mohon dipahami bahwa ada proses penanganan untuk dugaan pelanggaran pidana. Untuk penanganan dugaan pelanggaran pidana di Bawaslu ada namanya Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

“Yang saya mau sampaikan bahwa di Bawaslu itu dalam penanganan pelanggaran pemilu tidak serta merta mengatakan ini melanggar ini tidak, ada proses yang harus dilalui,” sambungnya.

Sampai hari ini lanjutnya, sudah ada dua kasus yang sudah Bawaslu teruskan melalui Polres Mateng untuk dilakukan penyidikan

Untuk kasus lain yang ditemukan di TPS, pihaknya sudah merekomendasikan melalui PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 desa Tumbu dengan kasus dugaan pelanggaran pemilih yang tidak memenuhi syarat menggunakan gak pilihannya di TPS itu.

“Oleh Bawaslu sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang dan KPU sudah menjadwalkan pemungutan suara ulang pada tanggal 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Setelah menyampaikan orasinya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (amr)

Check Also

Bupati Mamuju Sampaikan Rasa Bangganya Kepada Adinda

Mamuju, 8enam.com.-Mengikuti Dialog Santai Bersama Putri Indonesia Sulawesi Barat, Adinda Putri Pawan, serta ketua Bhayangkari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *