Selasa , Mei 13 2025
Home / Daerah / Tina-Yuki Unggul Telak 63 Persen Dari Pasangan Ado-Damris

Tina-Yuki Unggul Telak 63 Persen Dari Pasangan Ado-Damris

Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan Sumber: Real Count pasangan Dr. Hj. St. Sutina Suhardi-Yuki Permana (Tina-Yuki), hasil real count sementara Pilkada Mamuju 2024 menunjukkan Tina-Yuki unggul jauh dari pesaingnya. Dengan progres penghitungan mencapai 75 persen (466 dari 618 TPS), pasangan ini mengamankan 63,00 persen suara (69.448 suara). Sementara itu, pesaingnya hanya memperoleh 37,00 persen suara (41.365 suara).

Ketua Koalisi Mamuju Keren, Syamsuddin Hatta, menyambut baik hasil ini sebagai tanda kemenangan rakyat.

“Hasil ini merupakan kebahagiaan besar bagi tim, dan lebih penting lagi, ini adalah kemenangan untuk seluruh rakyat Mamuju. Dengan kepercayaan yang besar ini, kami optimis Mamuju Keren Jilid 2 akan kembali memimpin Mamuju,” ungkapnya penuh semangat, Rabu, 27 November 2024.

Ia menegaskan bahwa hasil sementara ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah terbukti berhasil pada periode sebelumnya.

Selain itu, Syamsuddin juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk tim, relawan dan simpatisan, yang terus mengawal proses demokrasi dengan penuh dedikasi.

Progres Penghitungan Suara:

Pasangan Sutina-Yuki: 63,00 persen (69.448 suara) Pasangan Lawan : 37,00 persen (41.365 suara) Progres Penghitungan : 75 persen (466 dari 618 TPS)

Hingga kini, masyarakat Mamuju masih menanti penghitungan penuh hingga 100 persen TPS. Namun, keunggulan sementara ini memberikan sinyal kuat bahwa pasangan Sutina-Yuki berada di jalur kemenangan.

Hasil akhir akan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat diimbau tetap menjaga kondusivitas dan menunggu proses resmi hingga selesai. (*)

Check Also

Gubernur SDK Gelar Rapat Terbatas Bahas Tuntutan Demo hingga Realisasi Program

Mamuju, 8enam.com.-Meski masih hari libur, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat terbatas dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *