Kamis , Mei 22 2025
Home / Daerah / Sulbar Miliki 1.069.724 Hektar Kawasan Hutan

Sulbar Miliki 1.069.724 Hektar Kawasan Hutan

Mamuju, 8enam.com.-Sesuai hasil update atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862/MENHUT-II/2014 sampai akhir Desember 2017, luas kawasan hutan di Provinsi Sulbar mencapai 1.069.724 hektar.

Hal itu disampaikan Pejabat Sekprov Sulbar, Arifuddin Toppo dalam sambutannya pada rapat koordinasi tentang pelaksanaan penelitian tim terpadu dalam rangka pelepasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di ruang pertemuan lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (25/9/2018).

Penyedia TORA dari kawasan hutan bersumber pada dua obyek kata Arifuddin yakni, dari kawasan HPK yang tidak produktif dan dari permohonan pelepasan kawasan hutan oleh masyarakat baik untuk pemukiman, fasos atau fasum, tanah-tanah garapan dan lain sebagainya melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Untuk Provinsi Sulawesi Barat lanjut Arifuddin yang pertama yang ditempuh adalah melalui penyediaan cadangan tanah dari proses pelepasan kawasan HPK seluas kurang lebih 9.000 Hektar, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Sulbar.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Sulbar sangat bervariatif, dimana masing- masing dipengaruhi oleh tingkat kesesuaian lahan dalam pengembangan suatu komoditas pertanian serta besar kecilnya tekanan terhadap kawasan hutan pada wilayah tertentu untuk pembangunan non kehutanan.

“Mudah-mudahan amanah yang diemban seluruh anggota tim terpadu di Sulawesi Barat ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sulbar untuk dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah- daerah lainnya menuju Sulawesi Barat yang Malaqbi,” ucap Arifuddin Toppo.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Fahkruddin mengemukakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, perihal penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kemetrian Kuhutanan, guna mendukung sukses penyediaan tanah obyek reforma agraria, diamanatkan untuk mengalokasikan sebagian kawasan hutan untuk dilepas dan diberikan kepada masyarakat untuk sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat.

Pada rapat kooordinasi tersebut menghadirkan tim terpadu terdiri dari, Ketua tim Dr. Rijal, Deden Firmansyah, Yoyo, Vidiwidiantoro, Burhan, Budiman Said, Sugiono Muslimin. (ishak)

Check Also

SPMB di Launching, Sekda Mamuju Ingatkan Tak Boleh Tambah Ruang Kelas

Mamuju, 8enam.-Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi melaunching Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *