Mamuju, 8enam.com.-Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Hj. Suharnati, resmi di tahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamuju, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pada kegiatan dan pertanggung jawaban fiktif. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Mamuju AKBP Sony Mahar Budi.
“Benar yang bersangkutan (Hj. Suharnati red),beserta dua rekannya yaitu Japar Bali selaku Kabid dan Fadilawati. Kini ditahan di Rutan kelas II B Mamuju tadi siang,” kata AKBP Sony Mahar Budi, Jum’at (16/12/2016).
Lanjut dikatannya, guna percepatan penyidikan, karena sudah cukup berlarut. Memang kemarin ada beberapa kendala teknis pemenuhan keterangan yang berkaitan dengan subtansi penyedikan yang belum lengkap yang disampaikan oleh pihak kejaksaan dan telah kami penuhi
” Berdasarkan petunjuk pihak kejaksaan dan telah kami penuhi dan dianggap cukup. Insya allah nanti setelah jaksa menyatakan telah lengkap dan siap diajukan dipersidangan dengan diterbitkanya P21 oleh kejaksaan. Segerah kami kirimkan tahap ke 2 untuk di persiapkan dilakukan persidangan,” Ujar Kapolres
Ditambahkan, alasan penyidik melakukan penahan kepada Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat, Suarnati beserta 2 rekannya. Dimana saat ini ada keyakinan bahwa tindak pidana itu sudah terjadi dan oleh jaksa telah dinyatakan cukup.
” Tapi jaksa hingga sampai saat ini belum mengeluarkan dan kami masih menunggu P21 dari pihak kejaksaan. Namum penyidik telah melakukan penahanan bagi ke 3 tersangka dan saat ini telah di titipkan di rutan Mamuju,” Ucap Kapolres.
Sementara itu Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar Muslim Fatilla Azis, apresiasi langkah tersebut, dan selanjutnya tentu kita mendorong agar kasus tersebut segera dilimpahkan kepengadilan dan menuntut hukuman yg maksimal agar ada efek jera buat para koruptor khususnya pejabat yang ada di Sulbar
” Kami memberikan apresiasi akan hal tersebut dan Kami juga meminta kepada penyidik tipikor agar memeriksa aset dan kekayaan mereka-mereka yang jangan sampai ada yang masuk dalam pidana pencucian uang,” Ungkap Muslim.[fth/*]