Selasa , September 17 2024
Home / Daerah / Statmen Gubernur Soal “Goreng-Goreng” APBD-P Dinilai Tak Berdasar

Statmen Gubernur Soal “Goreng-Goreng” APBD-P Dinilai Tak Berdasar

Konfrensi Pers DPRD Sulbar. (Foto/Lukman Rahim)

Mamuju, 8enam.com.-Statement Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar yang menyebut DPRD terlalu lama menggoreng-goreng APBD-P tahun 2018 dinilai tak berdasar. Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amalia Fitri Aras saat konfrensi Pers diruang rapat pimpinan DPRD Sulbar, Senin (29/10/2018).

Amaliah sampaikan, secara institusi DPRD jelas tak terima dengan tudingan itu, institusi yang dipimpinnya itu jelas tersinggung atas terminologi “goreng-goreng” APBD-P yang diumbar oleh Gubernur Sulawesi Barat.

“Gubernur harus meluruskan pernyataanya terkait APBD Perubahan,” Kata Amalia Aras.

“Bahwa tidak benar pernyataan Gubernur kalau kami menggoreng-goreng di DPRD. kalau pisang goreng, iya benar,” sebut politisi partai Demokrat itu.

Amalia sampaikan, pernyataan Ali Baal Masdar itu sunggu tak berdasar. Menurutnya, statement tersebut membuktikan bahwa Gubernur tak mengetahui proses pembahasan yang berjalan di DPRD.

“Itu karena Gubernur tidak pernah hadir dalam pembahasan. Kami beberapa kali bersurat, tapi tidak pernah datang,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya juga menyampaikan pandangannya terkait goreng-goreng APBD-P yang dialamatkan ke lembaga legislatif itu. Menurutnya, Ali Baal telah gagal paham.

Keterlambatan pengesahan APBD-P 2018 kata Munandar, lantaran proses pembahasan yang alot dan menyita banyak waktu. Itu disebabkan karena sejumlah program yang dijalankan oleh OPD masih sangat lamban.

“Tentunya ada pembahasan yang lebih lanjut, meminta penjelasan yang rasional dari OPD dalam proses itu kemudian banyak hal sehingga memakan waktu dalam pembahasannya,” urai Munanadar, politisi asal Mamasa itu.

“Dan serapan anggaran di semua OPD Sulawesi Barat ini itu sangat minim. Sehingga tentu penting untuk dikaji lebih jauh apa yang meyebabkan dan tidak mungkin dalam satu dua jam. Satu dua hari itu cukup,” sebutnya.

Munandar Wijaya dengan tegas menyebut, sama sekali tak ada unsur kesengajaan pada proses pembahasan APBD-P yang ujungnya terlambat disahkan.

“Tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi lebih kepada proses tahapan yang sudah sesuai yang ada di dalam Tatib dan Undang-Undang telah kami laksanakan sehingga ini sudah sesuai dengan seharusnya,” simpul Munanadar Wijaya. (Keto/A)

Check Also

Silaturahmi Pj Gubernur Bersama KPU dan Stokeholder, Bahtiar Sampaikan Ini

Mamuju, 8enam.com.-Tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini terus berjalan, semua elemen masyarakat dan pemerintah diharap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *