Sabtu , Februari 8 2025
Home / Advetorial / Soal Pembangunan Tersus PT Tambang Batu Andesit, Dewan Minta Draf RTRW di Tinjau Kembali

Soal Pembangunan Tersus PT Tambang Batu Andesit, Dewan Minta Draf RTRW di Tinjau Kembali

Mamuju, 8enam.com.-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali mengelar rapat lanjutan terkait pembangunan beberapa Terminal khusus yang ada di Provinsi Sulawesi Barat yang masuk dalam draf rancangan Ranperda RTRW yang diusulkan oleh Tim Pokja.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD provinsi Sulbar Jl. Pattana Endeng, Rangas Mamuju, Selasa 11 Juni 2024 dipimpin langsung ketua Pansus, Andi Muslim Fattah didampingi Anggota Pansus, Rayu, Bonggalangi dan Hatta Kainang serta dihadiri organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja Ranperda RTRW, perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulbar bergerak dan beberapa (Njo) lainnya, perwakilan perusahaan yang ada di kecamatan Tapalang Barat.

Salah satu yang menjadi Sentral pembahas tim pansus DPRD Sulbar yakni terminal khusus perusahan PT. Tambang Batu Andesit yang akan dibangun di desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, yang pada koordinatnya masuk dalam Zonasi wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Sulbar.

Ketua Pansus minta OPD Terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Dinas PTSP serta bebarapa yang tergabung dalam pengkajian pembangunan Terminal khusus di desa Lebani, untuk menjelaskan alur Perizinan Tersus tersebut.

Diiketahui, dari penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PTSP Sulbar, PT. Tambang Batu Andesit yang ada di Desa Lebani Kecamatan Tapalang Barat itu, sudah mengantongi izin dan dalam dokumen yang di lampirkan oleh pihak perusahaan ada 16 kewajiban perusahaan yang di penuhi.

Mendengar penjelasan tersebut, Hatta Kainang meminta dinas terkait untuk memperlihatkan desain dokumen yang bakal dilakukan oleh pihak perusahaan dalam memenuhi 16 kewajiban, yang disampaiakan oleh dinas PTSP, namun pihak dinas PTSP maupaun dari perwakilan perusahaan PT. Tambang batu andesit tak dapat menjelaskan secara detail dari 16 kewajiban perusahaan yang di maksud secara tertulis.

“Jadi kita meminta desain secara tertulis seperti apa yang sudah di lakukan oleh pihak perusahaan ini, dari 16 poin kewajiban perusahaan khusus nya di PT. Tambang Batu Andesit,” jelas Hatta Kainang.

Selain Hatta kainang yang mencermati keberadaan pembangunan tersus di provinsi Sulbar khusus nya PT.Tambang Andesit di desa lebani,juga

Sementara Ketua Pansus, Andi Muslim Fattah meminta draf Ranperda RTRW untuk ditinjau kembali.

“Kita meminta untuk draf RTRW ini untuk di rubah, jangan ada pihak perusahan Tercatat namanya dalam Ranperda RTRW, yang saat ini kita sementara bahas kemudian areal tersusnya cukup tentukan titik kordinatnya,” ujarnya.

“Jadi kita berharap agar tim yang tergabung dalam pembahasan tersus ini untuk tidak menentukan nama perusahaan, hanya mencantumkan luasan-luasan areal tersus yang di berikan dan titik kordinat tersus yang nantinya akan jadi Pelabuhan,” sambungnya.

Muslim menambahkan, jika dalam Draf Ranperda RTRW ini tercantum nama perusahan, jangan sampai nantinya akan menjadi persoalan kedepan sehingga cukup di tuangkan koordinat tersus dan luasan wilayah yang di tentukan.

(Humas DPRD Sulbar/Adv)

Check Also

Pembangunan Kantor Baznas Sulbar Dimulai

Mamuju, 8enam.com.-Pembangunan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat dimulai. Itu ditandai dengan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *