Kamis , April 18 2024
Home / Daerah / SM Nekat Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korbanya 7 Orang Pelajar

SM Nekat Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korbanya 7 Orang Pelajar

Mamuju, 8enam.com.-SM (38) warga jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda Kalimantan Timur nekat melakukan penipuan dan penggelapan. tak tanggung-tanggung, korbanya 7 orang yang masih duduk di bangku sekolah.

Kejadian itu berawal, pelaku yang pada awalnya berada di Kota Makassar hendak pulang ke Kota Samarinda melalui pelabuhan ferry Mamuju. Namun karena kesulitan finansial ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan melihat adanya peluang dikegiatan Millenial Road Safety Festival (MRSF) 2019.

Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, pelakukan memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara Millenial Roal Safety Festival yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulbar.

“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa (26/2/2019).

AKP Syamsuriansyah menuturkan, korban diiming-imingi dan diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.

“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” jelas Syamsuriansyah.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan team Python Polres Mamuju, kata Kasat Reskrim, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Syamsuriansyah.

“Kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” sambungnya.

Dari tangan pelaku berhasi diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit hanphone berbagai merek dan tipe, serta satu unit Laptop merek Asus dan masih ada beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.

Lanjut Syamsuriansyah mengungkapkan, pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare. Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Syamsuriansyah. (Ra/edo)

Check Also

Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Ini Kabupaten Yang Akan di Kunjungi

Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Sulbar. Pada kunjungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *