Example 300250
Nasional

Skandal Penyadapan Tokoh Negara Terbongkar! Henri Subiakto Buka Suara: “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”

×

Skandal Penyadapan Tokoh Negara Terbongkar! Henri Subiakto Buka Suara: “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 8enam.com.-Jagat politik dan penegakan hukum nasional gempar setelah terungkapnya dugaan skandal penyadapan berskala besar yang menyeret mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Skandal ini mencuat ke publik menyusul perintah penyadapan ilegal terhadap Presiden, para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga aktivis nasional.

​Pakar Komunikasi Politik sekaligus Dewan Pakar SMSI Pusat, Prof. Henri Subiakto, memberikan sorotan tajam dan kritik menohok atas tragedi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh institusi kepolisian tersebut.

​Pucuk Gunung Es Permaianan Politik Aparat

​Henri Subiakto menegaskan bahwa tindakan nekat tersebut merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pengaruh yang mengendap tanpa pengawasan ketat dalam durasi yang panjang.

​”Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekat menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri? Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik,” ujar Henri Subiakto.

​Menurutnya, terbongkarnya skandal penyadapan ini tak lepas dari momentum pergantian pucuk pimpinan Polri kepada Kapolri baru, Jenderal Pol. Suyudi, yang bergerak cepat melakukan pembersihan dan perombakan jajaran pimpinan dua hari pasca dilantik.

​Henri menambahkan bahwa penyadapan ilegal oleh oknum pejabat aparat tak hanya melanggar hukum dan HAM, namun berpotensi kuat dipakai sebagai alat pemerasan (blackmail), tekanan politik, kriminalisasi lawan, hingga pengarahan elitis demi kepentingan kekuatan politik tertentu.

​Ironi Hukum: Menyamakan Penyadapan Presiden dengan Analisis Ijazah

​Selain menyoroti sisi etika dan politik, Henri Subiakto mengkritik keras belum hadirnya Undang-Undang Penyadapan di Indonesia. Ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang membuat masing-masing lembaga penegak hukum selama ini hanya mengandalkan aturan internal.

​Kondisi tersebut berdampak pada kekacauan penerapan pasal pidana. Kasus penyadapan ilegal terhadap kepala negara ini justru dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE—pasal yang sama seperti kasus pidana umum biasa.

​”Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy Suryo dan dr. Tifa yang hanya menganalisis copy ijazah. Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya,” tegas Henri.

​Melihat bahaya laten yang mengancam stabilitas negara, Henri mendesak agar skandal ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya serta mendorong pengusutan mendalam apakah praktik penyadapan serupa juga pernah dioperasikan saat Jenderal Listyo masih aktif menjabat sebagai Kapolri.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *