Jakarta, 8enam.com.-Gejolak di tubuh organisasi pers nasional mencuat ke permukaan. Terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memicu respons keras dari jajaran pengurus SMSI Pusat.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, angkat bicara dan menyoroti tajam dasar penjatuhan sanksi tersebut. Menurutnya, langkah PWI bukan sekadar perselisihan internal, melainkan ancaman terhadap kebebasan berpendapat serta bentuk pemonopolian terhadap penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang sejatinya merupakan agenda milik seluruh konstituen Dewan Pers.
Soroti Klaim Monopoli HPN & Batas Kewenangan
Makali membeberkan bahwa akar persoalan bermula saat Firdaus—dalam kapasitas resminya sebagai Ketum Pengurus Pusat SMSI—mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara inklusif, transparan, serta digilir antarorganisasi konstituen Dewan Pers. SMSI bahkan mengajukan diri sebagai penanggung jawab HPN 2027 pada Juni dan Juli 2026 lalu.
Namun, Dewan Kehormatan PWI menilai langkah Firdaus melanggar Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang mengklaim HPN sebagai “program strategis internal PWI”, serta menganggap usulan SMSI sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan yang merugikan legitimasi PWI.
”Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1985, bukan milik satu kelompok saja,” tegas Makali Kumar di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali juga mempertanyakan keabsahan PWI yang menjatuhkan sanksi organisasi terhadap seseorang yang sedang menjalankan mandat kelembagaan sebagai pimpinan organisasi perusahaan media lain (SMSI).
Evaluasi HPN 2026 Banten & Desakan Peran Dewan Pers
Dalam keterangannya, Makali membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan HPN 2026 di Banten lalu yang dinilai merugikan SMSI. Salah satunya adalah pemangkasan drastis kuota undangan delegasi SMSI pada Puncak HPN yang dihadiri Presiden, dari yang semula 171 orang dipangkas menjadi 48 orang saja.
Selain itu, transparansi anggaran, Sisa Hasil Usaha (SHU), fasilitas akomodasi, hingga minimnya ruang partisipasi organisasi lain di panggung utama turut menjadi catatan kritis.
Guna mengakhiri polemik dan mewujudkan tata kelola pers nasional yang inklusif sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SMSI Pusat mendorong Dewan Pers untuk turun tangan memfasilitasi dialog antarkonstituen.
SMSI menyodorkan dua opsi solusi untuk tata kelola HPN masa depan:
- Pembentukan Kepanitiaan Bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
- Penerapan Sistem Rotasi Penanggung Jawab HPN secara proporsional dan transparan.
”Perjuangan ini bukan tentang personal atau satu organisasi, melainkan tentang menjadikan HPN sebagai panggung bersama yang adil bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali Kumar.
Editor ; Ammar







