Example 300250
Nasional

Desakan Mayoritas Konstituen Memuncak: Dewan Pers Dan AJI Minta Tata Kelola HPN Diambil Alih, Pasca Pemecatan Ketum SMSI oleh PWI

×

Desakan Mayoritas Konstituen Memuncak: Dewan Pers Dan AJI Minta Tata Kelola HPN Diambil Alih, Pasca Pemecatan Ketum SMSI oleh PWI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 8enam.com.-Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemecatan penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, memicu gelombang reksi keras dari para tokoh dan lembaga pers nasional. Polemik ini bereskalasi dari isu internal organisasi menjadi desakan masif untuk mereformasi tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini dinilai mengalami monopoli.

​Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, secara tegas menyuarakan perlunya pengambilalihan penanggung jawab HPN oleh Dewan Pers agar pelaksanaan peringatan tersebut berlangsung inklusif, transparan, dan tidak lagi didominasi oleh satu organisasi wartawan saja.

​Abdul Manan: Pemecatan Karena HPN Mengejutkan, 8 dari 9 Konstituen Ingin Dewan Pers Pegang HPN

​Abdul Manan mengaku terkejut jika alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI dilandasi oleh perbedaan pendapat mengenai usulan rotasi penyelenggaraan HPN. Menurutnya, pemecatan anggota semestinya berkaitan erat dengan status kewartawanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2025.

​Ia menegaskan bahwa HPN adalah hajatan bersama milik seluruh ekosistem pers Indonesia, sehingga sangat tidak proporsional bila terus-menerus diselenggarakan secara eksklusif oleh satu organisasi.

​”HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” tegas Abdul Manan, Sabtu (24/10/2026).

​Abdul Manan secara terbuka mengungkapkan fakta krusial dalam pertemuan rapat pleno Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026 lalu: 8 dari 9 organisasi konstituen Dewan Pers yang hadir sepakat mengusulkan agar Dewan Pers mengambil alih posisi sebagai penanggung jawab utama HPN.

​Selain itu, Dewan Pers kini tengah mengkaji wacana revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, termasuk opsi penyesuaian tanggal peringatan agar HPN merepresentasikan solidaritas seluruh insan pers.

​Sekjen AJI: Jika Menggunakan Uang Negara, Penyelenggara Wajib Dewan Pers!

​Senada dengan hal tersebut, Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan kedudukan hukum Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga nasional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengayomi seluruh ekosistem media.

​Bayu menekankan batas tegas mengenai penggunaan fasilitas dan anggaran negara dalam perayaan HPN.

​”Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya wajib Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui undang-undang,” seru Bayu.

​Kembalikan HPN pada Isu Substantif: Kebebasan Pers & Kesejahteraan Jurnalis

​Lebih lanjut, Bayu mengingatkan agar polemik tata kelola HPN tidak melupakan esensi utama perjuangan pers nasional. Menurut AJI, momentum HPN seharusnya difokuskan untuk menjawab kondisi suram yang dihadapi dunia pers saat ini:

Penyempitan Ruang Kebebasan Pers: Maraknya intimidasi fisik dan digital terhadap pekerja media.

​Kesejahteraan Jurnalis: Tingkat upah dan perlindungan kerja yang masih berada di bawah standar layak.

​Keberlanjutan Industri Media: Tantangan ekosistem bisnis media siber di era transformasi digital.

​Momentum Konsolidasi Pers Nasional

​Dukungan luas dari konstituen Dewan Pers, AJI, dan SMSI menandai titik balik penting dalam sejarah pers Indonesia. Dewan Pers diharapkan segera memfasilitasi dialog resmi lintas konstituen untuk merumuskan regulasi baru penyelenggaraan HPN—baik melalui pembentukan kepanitiaan bersama (joint committee) maupun sistem rotasi—demi mewujudkan tatanan pers nasional yang demokratis, profesional, dan berkeadilan.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *