Mamuju, 8enam.com.-Seorang pria berinisial IK Alias IC (35) diciduk polisi lantaran diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka IK alias IC berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Dari Hasil Penyelidikan, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka atas nama Inisial IK Alias IC (35).
Rabu (21/9/2022) sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di jalan A. P. Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, unit PPA menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
IK alias IC adalah salah seorang imam mesjid yang berada dalam kota Mamuju.
Kejadian ini kembali menambah daftar seorang pemuka agama di wilayah Kabupaten Mamuju menjadi seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Melalui Kanit PPA, IPTU Junaid, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika Darmia (saksi) mendapati dan membaca pesan Wa di hp milik korban perempuan (16) kepada pelaku yang mengatakan bahwa, korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga Darmia memberitahukan hal tersebut kepada Alya orang tua korban.
Orang tua korban lalu menanyakan perihal tersebut kepada anaknya, dan korban menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 9 september 2022, sekitar jam 13.30-15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
Lanjutnya, motif pelaku melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban, padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak
“Sedangkan modusnya, pelaku menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan, selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni Celana jeans warna hitam. Baju Kaos lengan panjang warna biru Navy lengan warna hitam. Baju kaos lengan pendek dengan gambar perahu pinisi warnah hitam. Celana dalam pria merk tifa warna coklat tua. hp oppo A12 warna hitam. Baju Sekolah Pramuka warna coklat. Rok sekolah warna Coklat. Jilbab Warna coklat. BH Warna pink Peach merk sport bra. Celana dalam warna pink motif gambar love. Sepasang kaos kaki warna putih. Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.
“Atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun,” ungkap IPTU Junaid. (hpm)