Mamuju, 8enam.com.-Teka-teki pengisian posisi Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030 akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), resmi menerima dokumen pengusulan dua nama calon Wagub dari koalisi tujuh partai politik pengusung di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (26/10/2026).
Dua figur yang disepakati secara bulat oleh koalisi parpol tersebut adalah Syamsul Samad dan Fatmawati Salim.
Pengusulan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi Wagub Sulbar pascameninggalnya almarhum Salim S. Mengga pada 31 Januari 2026 lalu.
Sempat Alot Hingga “Kocok Ulang”
Gubernur Suhardi Duka mengungkapkan bahwa dinamika penentuan nama di internal koalisi berlangsung cukup alot. Ia bahkan sempat mengembalikan berkas usulan awal parpol karena hanya mencantumkan satu nama tunggal, yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
”Sesuai Pasal 176 Undang-Undang Pilkada, parpol koalisi berhak mengajukan dua nama. Pada rapat koalisi pertama sempat ada satu parpol yang belum membubuhkan tanda tangan. Akhirnya kita lakukan pembahasan ulang (kocok ulang) hingga hari ini resmi disepakati dua nama, yaitu Syamsul Samad dan Fatmawati,” terang Suhardi Duka.
Tujuh partai politik yang menandatangani kesepakatan bersama ini terdiri dari Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Langsung Diverifikasi & Diteruskan ke DPRD Sulbar
Usai menerima berkas resmi dari perwakilan koalisi, Gubernur SDK menegaskan tidak akan menunda proses administrasi agar pengisian jabatan Wagub Sulbar berjalan cepat dan transparan.
”Hari ini tim langsung memverifikasi kelengkapan berkas administrasi kedua calon. Jika hasil verifikasi selesai hari ini, Insya Allah besok (Selasa) surat usulan ini langsung saya teruskan ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk diproses sesuai mekanisme legislatif,” tegas SDK.
Gubernur menambahkan bahwa seluruh mekanisme dan tata cara pengusulan telah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses di tingkat provinsi dapat langsung digulirkan tanpa hambatan regulasi. Surat pengusulan ini juga ditembuskan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan para Ketua Umum Parpol Koalisi di tingkat pusat.
Hadirnya calon pengganti Wagub ini diharapkan semakin memperkuat soliditas kepemimpinan Pemprov Sulbar dalam mengawal akselerasi program Panca Daya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Editor : Ammar







