Mateng, 8enam.com.-Sebelum menyalurkan parsel hari raya ke pengurus Ponpes Ulil Al Baad, Sekda Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary melapor dan menyerahkan Barang berupa Parsel kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (11/5/2021) kemarin di Rumah Jabatan Sekda usai buka puasa.
Setelah menerima dan mendokumentasikan pemberian barang tersebut, Unit Pengendalian Gratifikasi Mamuju Tengah langsung menyerahkan barang berupa Parsel tersebut ke Panti Asuhan ULIL AL BAAB di kompleks Pondok Pesantren AL IKHWAN Topoyo.
Seperti di ketahui, larangan penerimaan Gratifikasi oleh penyelenggara Negara diatur dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah Nomor: 047/3135/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Akhmad herisiswanto selaku anggota Unit Pengendali Gratifikasi sekaligus auditor inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah menuturkan, laporan kepada UPG ini menjadi laporan pertama yang juga dimonitoring secara regular oleh KORSUP MCP KPK, dan UPG KPK setiap tiga bulan sekali.
“Buat rekan-rekan penyelenggara Negara yang ingin mendeklarisikan, melaporkan atau menyerahkan Barang yang diduga Gratifikasi silahkan berkordinasi dengan UPG Mamuju Tengah yang berkedudukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah.
Mari menyambut Idul Fitri tanpa Korupsi,” ujarnya. (amr)