Pasangkayu, 8enam.com.-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap Seorang pelaku pencurian Hand Phone. Pelaku ditangkap dirumahnya Di Dusun Lanta Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (7/7/2020) malam tanpa perlawanan.
Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan Laporan Masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, tanggal 13 Maret 2020, dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan Hand Phone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu, dan telah dilakukan pencaharian namun belum ditemukan sehingga melakukan pelaporan kekantor polisi keesokan harinya.
Saat dikonfirmasi diruangannya, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKPPandu Arief Setiawan mengatakan, setelah pihaknya menerima Laporan, kemudian melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya berhasil mengungkap Pelaku Pencurian Hand Phone dengan Inisial J (31) yang beralamat di Dusun Lanta Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelaku menemukan 1 Unit Hand Phone yang tercecer dipinggir jalan Poros didepan kantor PT. Passokorang, kemudian mengambil Hand Phone tersebut dan me-reset ulang Hand Phone untuk dia gunakan
“Dari tangan Tersangka J, Penyidik Menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk OPPO F7 Warna Hitam. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. (**)