Minggu , Mei 5 2024
Home / Daerah / Sat Narkoba Polres Mateng Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Sat Narkoba Polres Mateng Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Mateng, 8enam.com.-Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/4/2024).

Penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika ini dilakukan di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AH (28) sebagai pengguna narkoba, sementara SB (33) dan S (43) merupakan pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban menjelaskan, penangkapan bermula di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

“Setelah berhasil menangkap tersangka AH (28), dari penggeladahan ditemukan 1 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Selain itu, satu unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi terhadap AH lanjutnya, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SB (33) di Desa Sulobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemudian, anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap SB dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500.000 yang dimana merupakan hasil penjualan sabu.

“SB juga mengakui bekerja sama dengan S (43) yang juga berada di Desa Sulobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah,” tuturnya.

Anggota Opsnal kemudian segera melakukan penangkapan terhadap S, dan dari penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000 hasil penjualan sabu kepada SB.

Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Pinrang.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (**)

Check Also

Seminar Nasional Pendidikan, Sutinah : Siapkah Kita Bersaing Dengan Daerah Lain Yang Lebih Dulu Maju?

Mamuju, 8enam.com.-Di era Kurikulum Merdeka ini siapkah kita untuk bersaing dengan daerah lain yang telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *