Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan PKPU nomor 7 sipemberi uang atau yang melakukan money politik akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kalilipat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang saat Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Merak d’Maleo dan Convention Hotel Kabupaten Mamuju Sulbar, Sabtu (9/3/2019) dan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, Divisi tekhnis KPU Mamuju Asriani Divisi Sosialisasi KPU Muh. Rivai, pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Mamuju dan Puluhan Awak Media.
Hamdan Dangkang menyampaiakan, Parpol saat ini tidak perlu lagi memikirkan saksinya untuk mau di Bimtek, karena semua ditangani oleh Bawaslu. Jadi anggarannya dibiayai oleh negara.
Dalam PKPU No 7 kata Hamdan Dangkang tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melakukan penegasan, karena kalau kami tidak tegas maka pihaknya yang ditegasi.
Terkait money politik lanjutnya, PKPU nomor 7 akan memberikan sanksi pidana dan denda dua kalilipat kepada sipemberi uang. Sipenerima uang bisa melapor dan tidak akan dikenakan sanksi.
“Yang dikenakan sanksi pidana dan hukumannya duakali lipat dari aturan sebelumnya, sipemberi uang dan itu sudah diatur oleh perundang-undangan,” ujarnya.
“Saya liat denda di Undang-Undang nomor 7 ini di kali dua. Dilipat gandakan dari Undang-Undang Pemilu sebelumnya, tahun kemarin nilainya cuma Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta, yang Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta. begitu juga dengan hukuman penjaranya. Itu dikali dua juga,” terangnya.
Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Mamuju, Asriani menyampaikan, larangan membawa alat telepon kedalam bilik pencoblosan dengan tujuan merekam atau mengambil foto, tertuang dalam peraturan PKPU nomor 7.
“Pada UU PKPU dilarang membawa alat perekam untuk merekam proses pemilihan,” papar Asriani dalam materinya.
Asriani menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran membawa telepon kedalam bilik pencoblosan akan diawasi oleh pihak keamanan di tiap-tiap TPS.
“Dan ini tugasnya keamanan ditiap-tiap TPS. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pemilih yang akan masuk kedalam bilik pencoblosan, maka setiap pemilih tidak akan bisa melakukan pengambilan foto ataupun mengambil video dalam bilik pencoblosan,” Jelas Asriani. (edo)