Minggu , April 27 2025
Home / Daerah / Rapat Pleno Ranperda Bebas Buta Aksara Al-Quran, Dewan Sarankan Untuk Memilih Tenaga Pendidik Yang Professional

Rapat Pleno Ranperda Bebas Buta Aksara Al-Quran, Dewan Sarankan Untuk Memilih Tenaga Pendidik Yang Professional

Mateng, 8enam.com.-Rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus berlanjut. Di hari ke enam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat pleno pembahasan Ranperda tentang Buta Aksara Al-Quran bagi murid Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sederajat yang beragama islam di Kabupaten Mateng, Kamis (9/6/2017).

Rapat pleno yang di laksanajan di ruang sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, didampingi Wakil Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin. S, dihadiri Anggota DPRD Mateng, Sekwan DPRD Mateng, Sakaria. K, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mateng, Kementerian Agama Mateng, H. Mahmuddin, ketua MUI Kabupaten Mateng, LPTQ Mateng, KUA Topoyo, Bagian Hukum dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Mateng.

Arsal Aras, menjelaskan bahwa Al-Quran sebagai pedoman hidup bagi umat islam yang menjadi dasar dan landasan beragama yang perlu dipelajari, dipahami, dan diamalkan oleh setiap anak didik, sehingga sangat perlu untuk dapat membaca Al-quran sesuai dengan kaidah, dan untuk tercapainya visi dan misi Kabupaten Mateng. Sehingga sangat perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mateng tentang bebas buta aksara Al-Quran bagi Murid Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang beragama islam di Kabupaten Mateng.

Lagulana menyarankan bahwa apabila perda ini ditetapkan, agar pengelolaan dan pengawasan betul-betul memilih tenaga pendidik yang professional atau yang sudah ada di Desa yang lama menjadi tenaga pendidik.

Sementara H. Zainuddin menanggapi tentang Bab IX Pembiayaan, pasal 18 bahwa perlu ditetapkan anggaran atau biaya pelaksanaan pembebasan buta aksara Al-Quran yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Mateng sedangkan Anwar Laumma, harus dicantumkan didalam pasalnya tentang mengetahui atau mampu membaca dan menulis Al-Quran.

Lain halnya Fatahuddin Algafiqhi, dia menanggapi  Bab V Pasal 12, ditambahkan satu ayat menjadi dua ayat. Bab VII, Pasal 15 bahwa, setelah lolos dan mendapatkan sertifikasi seharusnya ditandatangani oleh Bupati atau Kadis, agar peserta didik lebih termotivasi dalam belajar karena salah satu keharusan bagi anak didik meraih pendidikan lanjutan.

Kepala Dinas Pendidikan Mateng, Busdir mengusulkan bahwa Bab III, Pasal 7,  bahwa setiap peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pembelajaran membaca Al-Quran dibatasi sampai umur 12 tahun.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Mateng, H. Mahmuddin, menyampaikan program pembelajaran sekurang-kurangnya pengajaran baca tulis Al-Quran, pengajaran sholat, hafalan surat-surat pendek dan ayat, serta do’a dan sejenisnya. (ws)

Check Also

Doa untuk Sang Ayah : Wagub Sulbar Lantunkan Kalimat Suci di Makam Almarhum

Polman, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga dan Istri Hj.Fatmawati Salim, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *