Mamuju, 8enam.com.-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra menggelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Rabu (31/10/2018).
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak kepada gubernur sulbar untuk mengevaluasi kinerja seluruh kepala OPD, Mencopot kepala OPD yang tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Meminta kepada DPRD Prov Sulbar untuk lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Dalam orasinya, Ketua HMI Cabang Manakarra, Sopliadi katakan, terkait carut marutnya tata kelolah sarapan anggaran di eksekutif yang daya serapnya masi sangat minim disemua OPD, dia meminta DPRD harus berperan aktif sebagai lembaga kontrol.
“Saya menganggap bahwa DPRD harus mengawal proses ini, karena sampai hari ini kami belum mengetahui apa tindak lanjut pihak DPR dalam masalah ini. Sehingga kami katakan bahwa DPR lemah dalam masalah ini. Jadi sebagai tuntutan gerakan yang kami lakukan hari ini adalah, DPR mulai saat ini harus berperan aktif sebagai lembaga pengontrol pihak birokrasi,” ungkap Sopliadi.
Selain itu massa aksi juga menyorot isu terkait temuan kerugian negara puluhan milyar di Pemprov Sulbar yang ditemukan oleh BPK tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi II fraksi demokrat DPRD Sulbar, Sukri Umar didampingi Sekertaris Dewan DPRD Sulbar Safaruddin.S.DM menyampaikan, terkait progres serapan anggaran dieksekutif yang sampai hari ini masi minim, pihaknya mengajak kepada para demonstran untuk mengawal secara bersama-sama.
“Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK, tentu kita percayai itu. Tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah tentu mendorong supaya kerugian negara yang di maksud itu bisa diatur bahwa masi ada kesempatan pihak eksekutif mengembalikan kerugian negara yang dimaksud,” ujar Sukri.
“Kalau kita mau menyidik, ya kita ndak bisa menyidik, DPR ini bukan penyidik. Bisa saja dimediasi namun itu ada langkah-langkahnya,” sebut Sukri Umar.
Perlu di ketahui kata Sukri, bahwa DPRD dibatasi oleh kewenangan. Kalu bicara soal kasus korupsi tentu dasarnya itu adalah kerugian negara, kalau bicara kerugian negara yang berhak adalah, BPK, BPKP.
“Ketika mereka sudah mengatakan ada kerugian negara, ya tentu itu sudah valid, paten, tidak boleh lagi kita membantah-bantah itu, DPR dan eksekutif tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak benar, itu salah karena itu hasil audit, yang mereka punya kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang,” tegas Sukri Umar. (edo)