Minggu , April 27 2025
Home / Daerah / Polres Mamasa Ciduk Tiga Oknum Pelaku “Money Politik” Pilkades

Polres Mamasa Ciduk Tiga Oknum Pelaku “Money Politik” Pilkades

Mamasa, 8enam.com.-Tak lama setelah pembacaan dan penandatanganan fakta integritas calon kepala desa lingkup pemerintah kabulaten mamasa, Kepoliasian Resortt (polres) Mamasa menangkap tiga orang pelaku politik uang (money politik) Rabu (19/4/2017).

Kapolres Mamasa, AKBP. Hanny Andhyaka Sabrina pada jumpa pers yang digelar di Aulah Mapolres Mamasa, Kamis (20/4/2017) sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku money politik untuk memilih salah satu calon kepala desa, di salah satu Desa di Kecamatan Tawalian yakni Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa.

“Hal ini berdasarkan laporan nomor polisi LP.02/IV/2017 dalam perkara dugaan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang untuk tidak memakai hak pilihnya atau memakai hak pilihnya untuk menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan penjara sebagaimana terdapat dalam pasal 9 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana,” katanya.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim OTT Polres Mamasa lanjutnya, masing-masing berinisial CN, MT dan MR. Semuanya adalah penduduk asli Desa Tawalin Timur. Pelaku menerima uang sejumlah Rp 4.500.000,- dari seseorang yang diduga merupakan salah satu Cakades. Uang tersebut diberilan kepada JN sebnyak 16 amplop masing-masing berisi antar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu dengan total seluruhnya 4,5 juta rupiah. Kemudian JN memberikan uang kepada warga yang namanya sudah tetcantum pada amplop diberikan sesuai jumlah keluarga yang memilih pada rumah warga.

“Kronologis penangkapan pelaku berawal setelah penandatanganan fakta integritas cakades, tim kami bergerak ke Desa untuk memantau apakah fakta integritas yang talah disepakati berjalan dengan senaik-baiknya. Namun pada saat perjalanan melakukan pemantauan, tim kami pendapaktkan informasi bahwa ada dugaan oknum melakukan pembagian uang ke pemilih oleh salah satu cakades di Desa tersebut dan pada akhirnya, tim kami mencoba melakulan pendalaman lebih lanjut, akhirnya kita bisa ketahui bahwa ternyata setelah penandatangan fakta integritas ada terjadi penitipan amplop. Dan tim kami mengikuti JN dan akhirnya ditemukan disuatu tempat di dekat sawah di atas rumah terjadi membagikan uang kepada MR dan MT dengan penjelasan bahwa uang tersebut dari seorang cakades yang akan dipilih. Sehingha pada saat tim kami menemukan ketiganya sedang membagikan uang maka tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa uang sebesar 4,5 juta yang terbagi dari 16 amplop. Berdasarkan penangkapan ini, pihak polres Mamasa akan terus melakukan pengembangan terhadap Desa yang diduga rawan terjadi tindak kecurangan money politik.

Sementara menurut Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mamasa, Muh. Amin, jika terbukti melakukan pelanggaran money politik maka akan dilakukan pengguguran calon, “jadi kalau calon kades hanya ada dua, maka kita akan lakukan penundaan pemilihan pada desa yang bersangkutan, dan akan dilakukan perekrutan calon ulang untuk mendampingi yang tidak bermasalah. Setelah ada bukti dari pihak kepolisian, maka akan dilakukan diskualifikasi bagi calon yang melanggar, kata Amin. (Sem/Pan)

 

Check Also

Doa untuk Sang Ayah : Wagub Sulbar Lantunkan Kalimat Suci di Makam Almarhum

Polman, 8enam.com.-Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga dan Istri Hj.Fatmawati Salim, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *