Mateng, 8enam.com.-Empat bulan pasca kasus dugaan penggelapan water meter di UPTD air bersih Kabupaten Mamuju Tengah dilaporkan ke Polres, Penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah kembali memeriksa dua orang saksi.
Sebelumnya Penyidik telah memeriksa 9 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ditemui di ruangannya, Selasa (2/4/2024), Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy menuturkan penyidik memanggil lagi dua orang untuk dimintai keterangan.
“Dua orang itu sebagai pekerja, jadi sudah ada 11 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur IPTU Fredy.
Dia katakan, dari 11 orang saksi ini belum ada mengarah ke tersangka, karena masih tahap penyelidikan. Nanti setelah rampung baru akan gelar perkara untuk mengetahui siapa yang jadi tersangka.
“Kami masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Untuk dokumen pendukung kata Fredy, sudah ada diambil dari dinas PU dan sebagian masih diminta. (amr)