Mateng, 8enam.com.-Untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (24/8/2017).
Rapat Paripurna yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Mateng, di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin. S, di dampingi oleh H. Zaenuddin. H dan di hadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Yusuf Unja, Staf ahli Bupati bidang hukum dan politik, anghota DPRD Mateng, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mateng.
Dalam pandangam akhir Fraksi Perjuangan Hati Nurani Rakyat, Alamsyah Arifin mengatakan, adanya PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian yang di tuangkan kedalam Perda.
“PP ini terkait dengan rencana pemberian tunjangan anggota DPRD. Meningkatnya tunjangan anggota DPRD, juga wajib di barengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik dari para anggota DPRD,” ujar Alamsyah.
Senada dengan itu, Fatahuddin Algafiqhi dari Fraksi Demokrat Lalla Tasisara mengatakan, semuai berkat perjuangan teman-teman Adkasi, yang sangat prihatin sebagai wakil rakyat yang bersentuhan langsung dengan rakyat, mengurus kepentingan rakyat mulai dari yang sakit sampai dengan urusan KTP. Semua itu diurus oleh wakil rakyat.
“Ini adalah perjuangan teman-teman Adkasi, keperihatinam itu muncul karena sebagai wakil rakyat yang melayani rakyat, yang setiap harinya bersentuhan dengan rakyat, mengurusi rakyat mulai dari yang sakit sampai yang sehat. Urus KTP sampai dengan mengurusi orang yang meninggal dunia. Itu diurusi oleh anggota DPR. Melihat perjalan tersebut, maka ketua Adkasi memperjuangkan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” terang Fatahuddin.
Fatahuddin berharap, dengan disahkannya Perda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, diharapkan mampu menambah kafasitas, kafabilitas, integritas, kemampuan anggota DPRD yang hari jarang hadir besok sering hadir dan yang malas ikut rapat, besok rajin ikut rapat.
Sementara Anwar Laumma dari Fraksi Karya Nasional Demokrat berharap kepada Bupati Mateng, agar segera mungkin menerbitkan peraturan kepala daerah menindaklanjuti Perda ini.
Dengan di sahkanya Perda hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, H. Hasanuddin. S kembali tegaskan, dengan di tingkatkannya tunjangan keuangan pimpinam dan anggota DPRD, maka harus di tingkatkan pula kinerja anggota DPRD. (Ra).