Kamis , Mei 22 2025
Home / Hukum & Kriminal / Penyidikan Terhadap Kasus Makar Dimulai…

Penyidikan Terhadap Kasus Makar Dimulai…

Jakarta, 8enam.com.-Polisi mulai melaksanakan penyidikan terhadap beberapa orang yang diduga berencana melakukan upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan hari ini atas permintaan pengaturan jadwal yang telah disepakati. Tim penyidik disebut telah mengantongi informasi adanya pertemuan yang diduga mengarah ke makar. Namun, Argo tidak menjelaskan secara pasti pertemuan apa yang dimaksudnya itu.

“Penyidik sudah melihat ada pertemuan yang telah diagendakan, kemudian ada kegiatan lain yang mungkin penyidik harus menilai, melihat, dan mendengar keterangan saksi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan jadwal, Yani akan memenuhi panggilan Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00. Buni Yani sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat pekan lalu tetapi dia berhalangan hadir karena kondisi Buni sedang sakit.

Selain Buni, polisi juga akan memeriksa Ahmad Dhani hari ini. Dhani juga seharusnya diperiksa Jumat lalu tetapi tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Editor: Moch. Irfandi
Sumber: Kompas.com

Check Also

Sarasehan BPIP : Suhardi Duka dan Syamsul Samad Bahas Strategi Menghadapi Perubahan Geopolitik Dunia

Jakarta, 8enam.com.-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *