Senin , Oktober 7 2024
Home / Daerah / Pengedar Boje Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Obat Diamankan

Pengedar Boje Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Obat Diamankan

Mateng, 8enam.com.-Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil membekuk B (41) terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis boje, Rabu (25/10/2023) di Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan ribuan obat berbahaya jenis Boje.

Kasat Resnarkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimbang mengungkapkan, hasil dari penangkapan tersebut adalah sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota atas penangkapan ini, meliputi 571 butir obat berbahaya jenis boje, 400 butir obat yang diduga sebagai jenis boje yang disita dari pembeli, 57 bungkus kertas dengan isi 3 butir obat yang juga diduga jenis boje, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan, 5 sachet besar obat jenis boje yang hancur, dan 1 unit ponsel merek Nokia warna hitam,” beber Tangdilimban.

Tangdilimbang juga mengungkapkan, Kronologis penangkapan berawal pada hari yang sama sekitar pukul 12:30 WITA, ketika dua orang pria mendatangi rumah tersangka B di Desa Salumanurung, dengan maksud membeli obat jenis boje sebanyak 400 butir.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng yang telah memantau aktivitas tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pembeli tersebut.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya mengungkapkan bahwa obat jenis boje tersebut diperoleh dari tersangka B dengan harga Rp. 1.000.000,-.

Berdasarkan informasi yang akurat tersebut, sekitar pukul 14:30 WITA, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng kembali mendatangi rumah tersangka B di Dusun Pantaraan, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka B dan mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok tersebut.

Tersangka B kini diamankan di polres Mateng untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang terkait pengedaran obat-obatan berbahaya.

“Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat jenis boje ini di wilayah Mamuju Tengah ini,” tutup Kasat Resnarkoba. (Hpm)

Check Also

Ketua Koalisi Sulbar Maju Optimis SDK-JSM Menang Diatas 40 Persen di Pasangkayu

Pasangkayu, 8enam.com.-Ketua koalisi Sulbar Maju Kabupaten Pasangkayu, optimis menangkan Dr. Suhardi Duka, berpasangan Mayjend (Purn) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *