Kamis , Maret 20 2025
Home / Daerah / Pencopotan Ketua DPC PPP Mamuju Dianulir DPP PPP

Pencopotan Ketua DPC PPP Mamuju Dianulir DPP PPP

Mamuju, 8enam.com.-Kisruh akibat beda dukungan di Pilkada Mamuju berujung pencopotan Ketua dan Sekertaris DPC PPP Mamuju beberapa waktu lalu, mendapat respon dari DPP PPP.

Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang memecat Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di sejumlah daerah karena dianggap tak sejalan di Pilkada, dibatalkan DPP PPP. Termasuk DPC Mamuju.

Sebelumnya, DPW PPP Sulbar menerbitkan SK pelaksana tugas dengan menunjuk Gazali Baharuddin Lopa sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Mamuju menggantikan Irfan Topporang.

Irfan Topporang dan sekertarisnya, Abd. Wahid dicopot karena dianggap melawan di Pilkada Mamuju 2020. PPP merekomendasikan petahana Habsi Wahid sebagai Calon Bupati Mamuju.

Sementara Irfan dan sekertarisnya mendukung Sutinah sesuai hasil penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju ditingkat DPC.

Keputusan DPW PPP dianggap melanggar dan tidak sah, tidak sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta petunjuk organisasi (PO) PPP. Apalagi disebutkan tidak diketahui oleh DPP.

Keputusan itu kemudian dibatalkan sesuai SK DPP PPP yang terbit pada 26 agustus 2020 di Jakarta. Dibubuhi tanda tangan Wakil Ketua Umum DPP, Hj. Ermalena MHS, dan Sekertaris Jenderal DPP, H. Asrsul Sani.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tidak ada kewenangan DPW untuk memberhentikan ketua dan pengurus ditingkat DPC. Apalagi jika tidak sesuai dengan ketentuan pasal 11 ART PPP. Namun, DPW hanya mengusulkan ke DPP untuk disahkan sesuai pasal 28 ayat 2 huruf (d) AD PPP.

Sekertaris Pimpinan Wilayah PPP Sulbar, Jainuddin saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Sementara Ketua DPC PPP Mamuju, Irfan Toporang, membenarkan surat itu. “Ya benar surat itu kami sudah terimah tadi malam (27/8/2020),” ujarnya.

Irfan mengatakan belum mengkoordinasikan terkait keputusan DPP-nya ke Pimpinan Wilayah PPP Sulbar.

”Kita baru mau koordinasi. Selanjutnya nanti saya sampaikan,” singkatnya.

DPP PPP meminta pemberhentian dan penggantian Ketua DPC yang tidak memenuhi ketentuan agar dibatalkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif PPP menjelang pelaksanaan Pilkada.

Selain itu, DPP PPP juga menyampaikan telah menutup SIPOL tentang kepengurusan PPP ditingkat DPP, DPW dan DPC. Sehingga tidak bisa dilakukan perubahan susunan kepengurusan partai hingga semua proses pendaftaran dan penetapan paslon Pilkada 2020 selesai.

Sipol adalah sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang bertujuan untuk verifikasi partai politik di KPU setiap menjelang pemilu. Mengenai ketua DPC atau DPW yang tidak bersedia mendaftarkan calon yang telah diusung partai PPP di setiap daerah, DPP PPP akan menerbitkan penggantian sementara yang berfungsi sebagai kuasa untuk mendaftarkan paslon Pilkada di KPU. (Ls/edo)

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *