Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Pemkab Kabupaten Mamuju berhasil menangkan 7 perkara, termasuk perkara gugatan 7 ASN Pemkab Mamuju.
Tujuh perkara tersebut, empat perkara di Pengadilan Negeri Mamuju dan 3 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Pemda Mamuju, Chairul Amri dalam Conferensi Pers di Kantor Bupati Mamuju, Selasa (31/5/2022).
Chaerul menuturkan, ada beberapa perkara di Kabupaten Mamuju, terkait aset dan terkait gugatan 7 orang ASN.
Dia menjelaskan, ada beberapa perkara di Kabupaten Mamuju, terkait aset dan gugatan-gugatan kemarin, yaitu ASN ada sekitar 7 orang. Alhamdullilah capaian hari ini ada 5 perkara sudah kita menangkan oleh Pemkab Mamuju.
“Perkara stadion. Menang di tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Perkara itu nomor 10.pdt tahun 2019 PN Mamuju, penggugat Andi Lapani, dimenangkan oleh Pemkab Mamuju,” katanya.
Kedua, perkara kantor daerah nomor 1 tahun 2020 menang ditingkat kasasi yaitu upaya hukum yang sekarang dilakukan sekarang adalah PK status sekarang sudah inkra.
Ketiga, Perkara class action dimana baru-baru ini pada tahun 2022 sebelum idul fitri didaftarkan gugatannya di PN Mamuju tetapi dalam perjalanan gugatan itu dia cabut.
“Alhamdullilah sudah inkrah dalam putusan perkara. Itu perkara nomor 3 tahun 2022,” ucap Chaerul Amri.
Ke empat, perkara aset daerah kantor PMD nomor 23 tahun 2021 upaya hukum yang sekarang adalah banding. ini diberikan batas waktu hingga 3 Juni 2022. Perkara ini sudah inkra juga.
Dan kelima, perkara gugatan ASN ini yang menjadi buah bibir ini, karena dimasa transisi pemerintahan Kabupaten Mamuju setelah terpilihnya Tina-Ado banyak menjadi sorotan setelah adanya mutasi.
“Jadi Alhamdulillah gugatan ini (ASN) kita menangkan juga terbagi menjadi tiga perkara nomor perkara 94, 95 dan 96 itu berjumlah 7 orang ASN yang menggugat dipengadilan di tata usaha negara di Makassar,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Syamsul Asri, menambahkan, dalam perkara 94, 95 dan 96 ini kemarin ada 3 SK yang diterbitkan Bupati yaitu SK 381, 382, dan 383.
“Jumlah ASN yang mutasi sekitar 300 lebih dari tiga SK itu. Dari sekian ratus ASN yang dimutasi, ada 7 orang mendaftarkan gugatannya ke pengadilan tata usaha negara. Yang dia gugat itu adalah SK 381, 382 dan 383. Gugatan ini bergulir sejak akhir tahun kemarin, kemudian dia cabut dan didaftar ulang lagi,” kata Syamsul Asri.
“Awalnya mereka daftar satu perkara, perkara 94, kemudian di cabut karena dengan pertimbangan bahwa ada tiga objek yang harusnya digugat. Tetapi dia hanya menggugat dalam satu gugatan. Sehingga pengadilan TUN menyarankan untuk mencabut. Dia cabut kemudian didaftar ulang menjadi tiga perkara. Yaitu perkara 94, 95 dan 96,” katanya.
Dia juga menijelaskan, ketiganya ini mereka mendalilkan bahwa ada cacat prosedur dalam SK ini akan tetapi pihaknya mampu membuktikan dalam persidangan bahwa argumentasi hukum yang penggugat bangun dalam dalil-dalil gugatannya itu kemudian mampu kita buktikan bahwa SK yang dikeluarkan Bupati Mamuju sudah sesusai dengan prosedur perundang-undangan yang ada.
“Bahwa SK keluar ini semua ada hasil atau rekomendasi dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tidak ada pelanggaran seperti yang didalilkan. Makanya pada tanggal 31 perhari ini PTUN melalui sidang e Court, itu kemudian telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat itu kemudian ditolak,” ungkapnya.
“Kami menganggap gugatan mereka itu kabur atau tidak jelas,” pungkas Asri. (edo)