Mamuju, 8enam.com.-Hingga kini, polemik pembayaran insentif PTT dan GTT lingkup Pemkab Mamuju sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2020 belum menemui titik terang.
Sekretaris daerah (Sekda) Mamuju mengatakan, pembayaran insentif tenaga kontrak terhitung sejak bulan Juni hingga Desember pihaknya membutuhkan anggaran Rp 20 Milyar, sementara dana yang tersedia di Kas daerah dari sisa dana bagi hasil hanya Rp 4,2 Milyar.
“Yang tersebar diluar itu, ada informasi saya dapat dari WA ke WA katanya Sekda menghalangi sehingga tidak di bayar jadi yang viral itu tidak ada hubungannya denggan Sekda,” kata sekda Mamuju H.Suaib saat di temui di kantornya, Senin (30/11/2020)
Sekda mengatakan, etelah menelaa tekhnisnya ternyata tekhnisnya
dengan kondisi keuangan yang ada sekarang, kalau pihaknya melakukan pembayaran tidak cukup dengan kondisi Kasda yang Rp 4,2 Milyar.
“Ini yang perlu dipahami, karena masi ada OPD yang 12 belum terbayar tenaga kontraknya dan baru 56 OPD yang di bayar sampai bulan 6. Nah kalau di bayar bulan 11 yang pertama tidak cukup membayar dengan uang yang 4,2 Milyar itu menurut tekhnis ya, menurut pak Budi (Kepala BPKAD),” ungkapnya.
“Nah kalau menunggu pak Ahmad (Pembendaharaan) merekon sekarang ini, menunggu ada uangnya, ya kita upayakan
bagaimana caranya supaya bisa terbayar sampai bulan september,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, kalau dipaksakan untuk membayar tenaga kontrak dengan kondisi Kasda yang sisa Rp 4,2 Milyar itu dipastikan anggaran tidak mencukupi.
“Yang pertama setelah DBH turun, BPKAD menyampaikan telaa staf kepada Bupati bahwa uang ini bisa di maksimalkan untuk pembayaran tenaga kontrak, tetapi apa yang terjadi dari 8 Milyar itu menjadi 4,2 Milyar,” kunci sekda Mamuju H.Suaib.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Budianto menyatakan, jika saat ini postur anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kontrak tidak cukup.
Meski saat ini Pemkab Mamuju telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Sulbar sebesar Rp 8,1 Miliar. Namun menurut Budianto realisasi untuk pembayaran insentif tenaga kontrak hanya bisa digunakan setengahnya yakni kurang lebih Rp. 4,2 Miliar saja.
“DBH memang sudah kita terima sebesar Rp. 8,1 Miliar, tetapi yang bisa kita fungsikan sesuai dengan peraturan penggunaan anggaran yakni Rp,4,2 miliar,” sebut Budianto.
Dengan arti, kebutuhan pembayaran insentif kontrak sebesar Rp 3,1 Miliar perbulan, maka DBH hanya mampu mengakomodir satu bulan pembayaran intensif kontrak.
Dengan stimasi itu, maka untuk menuntaskan gaji tenaga kontrak Hingga Desember 2020, dibutuhkan dana sebesar Rp 20 Miliar.
Kepala BKAD Kabupaten Mamuju, Budianto saat ini mengaku telah merencanakan skema, yakni dengan menunggu LLPD (Lain-lain penerimaan daerah) sebesar kurang lebih Rp.3 Miliar rupiah untuk menambah pembayaran insentif tenaga kontrak, dengan skema pembayaran maksimal hingga September atau tiga bulan Gaji .
“Kami ajukan 4 Alternatif, yakni mulai bulan agustus dan jika kurang maksimal sampai bulan september atau 3 bulan, yang kira-kira lebih Rp.10 Miliar,” tutup Kepala BPKAD Budianto. (edo)