Jumat , Desember 13 2024
Home / Daerah / Pelaku Usaha LPB Di Mamuju Tengah Keluhkan Penentuan Zona Penyiaran

Pelaku Usaha LPB Di Mamuju Tengah Keluhkan Penentuan Zona Penyiaran

Mateng, 8enam.com.-Salah satu pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) di Mamuju Tengah mengeluhkan ditetapkannya Mamuju Tengah sebagai daerah zona II, dengan Biaya Izin Penyiaran tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Sulawesi Barat.

Rusdi Said, Direktur Utama PT. Mateng TV itu mengungkapkan, seharusnya Mamuju Tengah ini masuk dalam Zona III, seperti kabupaten Mamasa dan Pasangkayu, mengingat daerah ini masih kurang maju penyelenggaraan penyiaran.

“Kita berharap pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Permen Kominfo nomor 5 Tahun 2018,” pintah Rusdi.

Dirinya mengaku kesulitan mendapatkan anggaran pembayaran pajak setiap tahun dengan ditetapkannya Mamuju Tengah, sebagai Zona II, disamping aturan pihak provider yang memberatkan.

“Kami kesulitan dapat pelanggan ditengah wabah pandemi ini, tak ada penambahan, justru pengurangan pelanggan terjadi,” keluh Rusdi.

Untuk legalitas PT Mateng TV, Rusdi mengakui bahwa, terdapat 6 LO LPB yang bergabung dan bersama mendirikan usaha TV Kabel ini.

“Mengenai Izin Prinsip Penyelenggara Penyiaran, PT Mateng TV sudah kantongi sejak tahun lalu dan akan berakhir agustus 2020 ini, Kami harus berusaha agar KPID melakukan EUCS untuk mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Tetap,” kata Rusdi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid meminta manajemen PT. Mateng TV untuk fokus melakukan proses legalitas perizinan dari Izin Prinsip menjadi IPP Tetap, yang dikeluarkan Kominfo RI. Tentu terlebih dahulu meminta KPID Sulbar melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), apakah layak mendapatkan IPP Tetap atau tidak.

“Apabila tidak ditaati, ini akan merugikan pihak pelaku usaha LPB itu sendiri. Untuk mendapatkan izin, harus memulai kembali proses permohonan dari awal dan bisa jadi merubah nama perusahaan,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Koorbid Isi Siaran KPID Sulbar, Busran Riandhy mengungkapkan, masalah penentuan Zona itu sudah diatur dalam ketentuan pasal 48-49 Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2018, tentang Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan , Penentuan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturannya sangat jelas, bahwa ada 4 parameter yang menjadi dasar penentuan Zona Penyiaran, yakni : Indeks pembangunan manusia, tingkat pendapatan perkapita, tingkat kepadatan penduduk, dan tingkat informasi penyiaran.

“Fakta di lapangan, Mamuju Tengah sangat layak dinilai sebagai daerah ekonomi maju dalam penyelengaraan penyiaran. Ini dilihat keterpenuhan parameter yang diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 itu. Mateng memiliki SDM yang cukup bagus, pemukiman yang padat penduduk, sebagai bekas daerah transmigrasi, pendapatan perkapita diatas rata-rata, dan jumlah lembaga penyiaran sebanyak 13 LPB, tersebar merata di 5 Kecamatan, ditambah lagi 1 LPS, dan 1 LPPL yang dapat menjangkau seluruh wilayah,” kata mantan Ketua Bawaslu Sulbar periode 2012-2017 ini. (Humas KPID Sulbar)

Check Also

Pembentukan Dinas Peternakan Jadi Perda Inisiatif DPRD

Mamuju, 8enam.com.-Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi DPRD Sulbar yang memberi perhatian khususnya untuk pembentukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *