Mamuju, 8enam.com.-Bangunan toko subur yang berlantai dua di Jalan Emmy Saelan Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut di benarkan Jefri selaku pemilik bangunan saat di temui di ruang kasirnya Selasa, (13/06/2017).
” Saat saya membangun, saya datang ke kantor Dinas Tatah Ruang Kabupaten Mamuju, tetapi waktu itu pihak Dinas Tatah Ruang memberi tahukan sama saya blangko Izin Mendirikan Bangunan lagi kosong,” Kata Jefri pemilik toko subur.
Bangunan yang berukuran 22×12 meter persegi yang berlantai II tersebut selain tidak memiliki IMB, juga mengikis ruas jalanan umum di Jalan Emmy Saelan.
” saya bangun kurang lebih enam bulan yang lalu dan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di urus,” ungkap Jefri. (Edo)