Mamuju, 8enam.com.-Mediasi lewat musyawarah tertutup antara Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Hj. St. Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) dan KPU Mamuju tak menemukan kesepakatan, Selasa (29/9/2020).
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menerangkan, karena tidak menemukan kesepakatan proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka Besok.
“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak pemohon, termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin saat dikonfirmasi usai memimpin jalanya musyawarah.
Meski tak merinci apa dan bagaimana proses musyawarah, Calon Bupati Sutinah Suhardi mengaku tetap akan melanjutkan proses gugatan yang diajukan.
“Kami di pihak pemohon tetap ingin lanjut dengan permohonan (gugatan) kami,” paparnya.
Sementara itu kuasa hukum KPU Mamuju, DR Rahmat Idrus menegaskan, sebagai pihak termohon akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa, yaitu putusan KPU tentang penetapan pasangan calon.
“Sehingga semua meteri terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,” terangnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Tina-Ado resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju Kamis lalu.
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi-Irwan dinilai tidak memenuhi syarat.
Calon Petahana diduga melanggar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. (Lr/edo)