Kamis , April 18 2024
Home / Daerah / Tentang Pencopotan Oktavianus, KASN Surati Ombudsman Sulbar

Tentang Pencopotan Oktavianus, KASN Surati Ombudsman Sulbar

Foto : ist

Mamuju, 8enam.com.-Terkait tanggapan surat yang dilayangkan Ombudsman No.B/0318/LM.11-26/0001.2020/VII/2020. Tentang laporan pencopotan Oktavianus selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati kepala perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Surat tersebut nomor B.2505/KASN/9/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, di Jakarta, 3 September 2020.

Dalam isi surat tersebut nomor.B/0318/LM.11-26/0001.2020/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal permintaan keterangan tertulis. Yang mana pada poinnya menindaklanjuti surat pengaduan yang dimasukkan Oktavianus di kantor KASN pada tanggal 23 Desember 2019.

Maka merekomendasikan kepada Bupati Mamuju selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat nomor: B-318/KASN/1/2020 saat itu atas pemberhentian dari jabatan administrator atas nama Oktavianus untuk meninjau kembali putusan Bupati Mamuju nomor :188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 terkait pemberhentian Oktavianus dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Sehubungan dengan pernyataan Saudara kepada KASN terkait permasalahan Oktavianus, kami dapat menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat KASN nomor : B-318/KASN/1/2020, maka sikap dan jawaban kami sangat jelas bahwa keputusan Bupati Mamuju nomor 188.45/692/KPTS/XII/2019 tentang pemberhentian Oktavianus dari jabatan sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju. Maka dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali,” tulis Agus dalam isi surat tersebut.

Ditambahkan Agus, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termaksud, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN di Kabupaten Mamuju.

“Maka kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada PPK setempat,” ujarnya.

Nurul Alif Densi Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Sulbar mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan salah satu orang KASN terkait surat rekomendasi pencopotan Oktavianus dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju.

“Kalau masalah rekomendasinya KASN itu bukan kewenangan kami, karena itu antar instansi. Instilahnya campur tangan dalam persoalan itu,” ujarnya.

Lanjut Alif, justru KASN menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Mamuju untuk tindak lanjutnya terkait persoalan pencopotan Oktavianus dari jabatannya.

Sebelumnya Oktavianus disanksi karena dianggap telah melanggar disiplin pegawai. Dimana pada saat acara devile HUT KORPRI yang digelar dilapangan Ahmad Kirang Mamuju beberapa waktu lalu menggunakan tagline yang tertulis dibelakang kostum yang digunakan “Kita Dinas Perdagangan Mamuju”, serta memasang foto Sutinah Suhardi dispanduk yang kini melawan petahana Habsi-Irwan yang berpasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud pada pilkada Mamuju 2020. (Awal/edo)

Check Also

Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Ini Kabupaten Yang Akan di Kunjungi

Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Sulbar. Pada kunjungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *