Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Mau Tahu Sanksi ASN Dan Kontrak Yang Bolos Hari Pertama Masuk Kantor? Begini Sanksinya

Mau Tahu Sanksi ASN Dan Kontrak Yang Bolos Hari Pertama Masuk Kantor? Begini Sanksinya

Mateng, 8enam.com.-Untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) di hari pertama masuk kantor pasca libur panjang hari raya idul fitri 1439 Hijriah, Bupati Mateng, H. Aras Tammauni turun langsung menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) kesetiap instansi, Kamis (21/6/2018).

Selain Bupati, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa dan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Askary juga turun langsung dalam Sidak di hari pertama masuk kantor pasca lubur panjang.

H. Aras sampaikan, Sidak yang di gelar hari ini untuk melihat mana ASN yang benar-benar disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dan mana yang malas.

Ditegaskanya, soal sanksi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas baik kepada ASN maupun kepada tenaga kontrak yang kedapatan bolos masuk kantor di hari pertama.

“Untuk ASN kita akan beri sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan kinerja,” tegas H. Aras.

“Sementara untuk tenaga kontrak, yang tidak hadir hari pertama masuk kantor (Kamis), gajihnya akan tidak dibayarkan selama 1 bulan. Hari kedua masih bolos kerja, 2 bulan gajihnya akan tidak dibayarkan dan jika hari Senin 25 Juni 2018 masih bolos kerja, maka yang bersangkutan akan di keluarkan dari tenaga kontrak,” tambahnya. (Ysn Hms/Ra)

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *