Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) No: PRINT-500/R.4/Fd.1/ 08/2017 Tanggal 25 Agustus 3017 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016, Kejati Sulselbar panggil 35 orang untuk di mintai keterangan sebagai saksi.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, prihal bantuan pemanggilan saksi.
Dalam Surat tersebut, sebanyak 35 Orang dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesaksian guna kelanjutan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun 2016 yang diduga adanya proyek-proyek Aspirasi yang dikerjakan Asal-asalan dan tidak sesuai peruntukannya.
Surat Kejati Sulselbar tertanggal 11 September 2017 ini memanggil 35 orang saksi dengan waktu yang berbeda. Dalam redaksi Surat pemanggilan akan dimulai pada tanggal, Selasa 19 September 2017 sebanyak 11 Orang, Disusul Pada hari Rabu 20 September 2017 Sebanyak 12 Orang Dan Jum’at 22 September 2017 Sebanyak 13 Orang.
Berikut daftar nama-nama 35 orang yang akan di panggik Kejati Sulsel.
Diketahui bahwa, pada Dua hari sejak Jumat dan Sabtu kemarin, Penyidik Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sudah menggeledah beberapa SKPD dilingkup pemprov Sulbar, Diantaranya Bappeda, DPRD Sulbar dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar. (Sir/Ra)