Jumat , Maret 21 2025
Home / Daerah / LSM LPK Desak Kepolisian Untuk Menindak Tegas Pengusaha Galian C Tak Kantongi Izin

LSM LPK Desak Kepolisian Untuk Menindak Tegas Pengusaha Galian C Tak Kantongi Izin

Aktivitas Galian C PT.Bangun Sarana Nusantara di Desa Tamalantik yang disinyalir tidak mengantongi izin

Mamasa, 8enam.com.-Maraknya aktivis Galian C yang dilakukan beberapa pengusaha dan dinilai tidak mengantongi izin. Hal itu membuat Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Mamasa mendesak penindakan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Mamasa, Firman saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (7/9/2017) menerangkan. Harusnya penindakan terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin segera dilakukan namun polisi terkesan tidak memiliki nyali untuk menertibkan para pelaku tambang ilegal tersebut.

Menurut Firman,  Dinas Lingkungan Hidup juga ikut menyangkan namun soal surat menyurat terkait teguran belum diketahui. Tapi sebelumnya ada rapat terpadu dengan Dinas terkait dan telah dilakukan penertiban namun seterusnya tidak ditindaklanjuti.

Lanjut ia menjelaskan, Isi hasil mediasi dengan pelaku tambang beberapa waktu lalu disampaikan untuk mengurus ijin sesuai yang ditegaskan dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Katanya,  untuk masyarakat yang ikut melakukan galian batu mereka telah mengambil ijin produksi dari PTSP yang direkomendasikan Dinas Pertambangan Mamasa namun yang disayangkan para pengusaha yang ikut menggeluti usaha tersebut tidak memiliki izin.

Firman juga menyampaikan, sepanjang pengamatan yang ada dan informasi dari Polres. Ada 36 titik tambang dan didalamnya termasuk pengusaha ilegal. Yang disesalkan kenapa Polres tidak penindakan sedangkan masalah itu murni pelangaran bahkan bisa mengarah ke pidana. Ia menerangkan, sama halnya dengan aktivitas Galian C PT.Bangun Sarana Nusantara di Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa. Kegiatan itu disinyalir tidak mengantongi izin tambang.

Sementara sala-satu pengusaha Galian C di Mamasa, Markus saat ditemui di Kota Mamasa juga menerangkan. Tahun sebelumnya dirinya juga diberi peringatan karena tidak mengantongi izin sehingga pihaknya segera mengurus izin demi mematuhi aturan.

“Saya berharap tidak ada tebang pilih, semuanya harus ditindak tegas jika melakukan pelanggaran,” paparnya.

Merespon tanggapan LSM LPK Pengawas Proyek PT.Bangun Sarana Nusantara, Abdul Rahman saat ditemui dilokkaisi kerja di Desa Mesakada (7/9) menjelaskan. Soal izin pihaknya telah mengurus jauh sebelumnya. Katanya, tudingan itu tidak benar. “Kami juga belum terlalu banyak mengambil material dari aktivitas galian, diperkirakan baru sekitar 50 res atau setara 150 kubik,” Ungkapnya.

Sementara Humas Polres Mamasa, Kompol. Rancang saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (8/9/2017) mengungkapkan, Soal Penertiban tetap akan dilakukan langkah terpadu dengan jajaran Pemerintah Daerah dan sejumlah pihak terkait sebab pembinaan adalah solusi terbaik. “Kita perlu melakukan pendekatan persuasif agar terbangun kesepahaman yang baik karena kebutuhan material seperti batu juga sangat diperlukan untuk pembangunan,”pungkasnya.

Lanjut Rancang, pada prinsipnya Polres tidak hanya tinggal diam namun harus dipahami bukan hanya Polres Mamasa yang bertanggungjawab atas hal itu namun semua instansi dan pihak-pihak yang terkait perlu musyawarah terpadu. (Pan)

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *